Liputan6.com, Cimahi - Polisi menetapkan Ujang Sobari (45) sebagai tersangka kasus kartu BPJS Palsu. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan secara maraton.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (28/7/2016), dengan penetapan tersangka relawan sekaligus aparat Desa Kertajaya, Padalarang itu, total sudah tiga orang yang dijadikan tersangka.
Sebelumnya polisi menetapkan Ana Sumarna, Ketua Rumah Peduli Duafa, sebagai tersangka sekaligus otak kasus kartu BPJS palsu di wilayah Padalarang.
Advertisement
Sementara di Kabupaten Bandung, Polres Bandung juga telah menetapkan Desi Ariyani sebagai tersangka atas kasus ini. Desi merupakan karyawan di Rumah Peduli Duafa.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi juga menemukan puluhan lembar Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dipalsukan. Namun kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.