Alasan Kejaksaan Agung Tetap Eksekusi Mati Freddy Budiman

Ada tiga alasan mendasar Kejaksaan Agung akhirnya mengeksekusi mati Freddy Budiman.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 29 Jul 2016, 11:37 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2016, 11:37 WIB
Terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman.
Terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung mengeksekusi empat terpidana mati Jumat dinihari tadi. Salah satunya adalah gembong narkoba Freddy Budiman.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku punya alasan khusus Freddy terkena eksekusi mati jilid III. Tidak jera adalah salah satu alasannya.

"Freddy Budiman, saya rasa kita semua tahu persis tokoh yang satu ini," kata Prasetyo.

Freddy, lanjut dia, merupakan terpidana mati kasus narkotika yang tertangkap ketika menyelundupkan 1.412.476 butir ekstasi ke Indonesia dari China.

Dia ditangkap meski masih mendekam di LP Cipinang pada 30 Juni 2012 atas kasus ini. Freddy sendiri dipenjara di LP Cipinang sejak 1997 atas kasus pengedaran narkoba.

"Meski sudah divonis pidana mati tapi, meski dari balik penjara, yang bersangkutan pernah tertangkap kembali memproduksi narkoba dalam penjara di Cipinang. Beberapa kali tertangkap tangan jaringannya saat mengedarkan narkoba. Bukti keterlibatan atas jaringannya pun kuat dan barang bukti cukup banyak," ujar Prasetyo.

Selain itu, pengajuan peninjauan kembali (PK) Freddy Budiman sudah ditolak Mahkamah Agung.

"Tepat pada Hari Adhyaksa kemarin, MA sudah menolak upaya hukum PK yang bersangkutan," lanjut Prasetyo.

Menurut dia, Freddy memang baru mengajukan satu PK. Namun, kepada jaksa, Freddy menyatakan sudah siap dieksekusi mati.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya