Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Sekretaris MA Nurhadi

Permohonan pengunduran diri Nurhadi sudah diterima Jokowi pada pekan lalu

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 29 Jul 2016, 14:09 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2016, 14:09 WIB
20160308- Sekretaris MA- Nurhadi-Diperiksa KPK-Jakarta-Helmi Afandi
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi selesai menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/3/2016). Nurhadi diperiksa KPK selama 10 jam. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian‎ Nurhadi Abdurrachman‎ dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara Presiden, Johan Budi, mengatakan permohonan pengunduran diri Nurhadi sudah diterima Jokowi pada pekan lalu. "‎Keppres pemberhentian sudah diteken Presiden pekan ini, antara Senin sampai Kamis," kata Johan, Jumat (29/7/2016).

Nurhadi Abdurrachman resmi mengundurkan diri sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Ia mengundurkan diri sejak pekan lalu, tepatnya Jumat 22 Juli 2016.

Demikian dikatakan Juru Bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Suhadi. Bahkan pengunduran Nurhadi ini sudah disampaikan juga ke Jokowi. "Ya benar. Sejak Jumat lalu. Dan sudah diteruskan ke Presiden," ucap Suhadi.

Meski demikian, Suhadi tak menjelaskan detail alasan pengunduran diri Nurhadi. Yang jelas, Nurhadi pensiun dini. Menurut Suhadi, pensiun dini menjadi hak bagi semua pegawai negeri sipil (PNS). Semua PNS pun bisa mengajukan pengunduran diri sebelum waktu pensiun.

"Mereka bisa ajukan pensiun dini itu, syaratnya dia sudah 20 tahun bekerja. Kedua, dia berumur 50 tahun ke atas, kalau dia belum memenuhi 20 tahun bekerja. Nah kedua-keduanya dia sudah memenuhi itu, makanya MA meneruskan itu ke presiden," ucap Suhadi.

Nama Nurhadi Abdurrachman dalam beberapa bulan terakhir ramai diperbincangkan. Sekretaris MA itu juga beberapa kali mondar-mandir diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus itu, Nurhadi pun sudah dicegah oleh imigrasi. Nurhadi dicegah bersama dua orang lainnya, yakni Royani, orang yang disebut-sebut sebagai sopir sekaligus ajudan Nurhadi, dan Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya