Liputan6.com, Jakarta - Nurhadi Abdurrachman mengundurkan diri sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Nurhadi mundur dengan mengajukan pensiun dini meski masa pensiunnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) masih setahun lagi.
Mengenai pengunduran diri Nurhadi itu, KPK tetap tancap gas menggarap kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada kasus itu, Nurhadi disebut-sebut terlibat.
"Tidak (berdampak pada kasus), karena kalau pengunduran diri jabatan di MA urusan internal MA. Yang KPK pegang adalah penanganan kasus korupsi," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha dalam pesan tertulisnya, Jumat (29/7/2016).
Meski demikian, Priharsa mengaku tidak mengetahui, apakah pensiun dini itu menjadi 'jalan' bagi KPK untuk menjerat Nurhadi sebagai tersangka atau tidak.‎ "Tidak tahu, itu urusan penyidikan," ucap Priharsa.
Nama Nurhadi ramai diperbincangkan dalam beberapa bulan terakhir. Sekretaris MA itu juga beberapa kali mondar-mandir diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan PK di PN Jakarta Pusat.
Dalam kasus itu, Nurhadi pun sudah dicegah oleh KPK. Nurhadi dicegah bersama dua orang lainnya, yakni Royani, orang yang disebut-sebut sebagai sopir sekaligus ajudan Nurhadi, dan Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.
Nurhadi Pensiun Dini dari MA, KPK Terus Usut Kasus PK
Priharsa mengaku tidak mengetahui, apakah pensiun dini itu menjadi 'jalan' bagi KPK untuk menjerat Nurhadi sebagai tersangka atau tidak.
diperbarui 29 Jul 2016, 22:25 WIBDiterbitkan 29 Jul 2016, 22:25 WIB
Sekretaris MA, Nurhadi usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat (3/6). Nurhadi memilih diam seribu bahasa saat wartawan mengajukan pertanyaan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Viral Siswi SMA Mirip Jennifer Coppen, Disebut Cantik Natural dan Mamari Versi Hijab
Viral Anak di Bawah Umur Tabrak Petugas Lalu Lintas Polres Garut, Bagaimana Nasibnya?
6 Keutamaan Sedekah Subuh, Menjaga Harta hingga Menghapus Dosa, Caranya Begini
Alexander Marawata Gugat Undang-Undang KPK ke MK, Ini Alasannya
Gaya Berkelas Rieke Diah Pitaloka Saat Mencecar Budi Arie soal Kasus Dugaan Judi Online
Deretan Aroma Kuat yang Kerap Dikatkan dengan Kedatangan Makhluk Halus, Mitos atau Fakta?
Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs PAOK, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 8 November 2024
Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Akan Difilmkan, Digarap oleh Aditya Gumay
Polisi Masih Jaga Ketat Lokasi Truk Tanah yang Kena Amuk Massa di Tangerang
Pria Lanjut Usia Ditemukan Tewas Tergantung di Area Perkebunan Minahasa
Punya Harta Haram tapi Sudah Taubat, Bagaimana Cara Membersihkannya? Simak Kata Buya Yahya