Polisi Tangkap 2 Pelajar di Depok Diduga Edarkan Ganja

Polisi tidak menerapkan pasal Perlindungan Anak dan memilih menggunakan pasal Undang-Undang Narkoba.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Jul 2016, 16:23 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2016, 16:23 WIB
20160708-Astaga, Negara Ini Punya Ladang Ganja Terbesar yang Subur-Jepang
Salah satu daun ganja yang tumbuh subur di sebuah perkebunan terbesar di Kanuma, Prefektur Tochigi, Jepang, 5 Juli 2016. Nantinya ganja tersebut dipanen untuk diolah kembali menjadi kain, tali ataupun kertas. (REUTERS/Issei Kato)

Liputan6.com, Depok - Dua Pelajar SMA dibekuk Satuan Narkoba Polresta Depok saat mengedarkan ganja. Dari tangan kedua remaja ini petugas menyita barang bukti ganja seberat 11,4 gram.

Kasat Narkoba Polresta Depok Komisaris Putu Aryana Agung mengatakan, jual-beli ganja yang diotaki para pelajar ini terungkap berkat informasi warga yang curiga di Jalan Raya Simpang Depok, Cilodong, Depok kerap kali dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.

Menindak lanjuti informasi itu, petugas kemudian menyambangi lokasi dan menyamar sebagai pembeli ganja. Kepolisian menangkap MM (17).

"Penyidik melakukan penyelidikan dan melihat orang dengan tingkah laku dan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu petugas mendekati orang itu", kata Putu di Depok, Sabtu (30/7/2016).

Hasilnya, barang bukti berupa sebungkus paket ganja seberat 4 gram ditemukan di saku celana pelaku.

"Untuk mengelabui petugas, barang haram itu dibungkus rapih di dalam kertas nasi," ungkap Putu.

Dari penangkapan itu, kemudian anak buahnya melakukan  pengembangan. Dia yakin MM (17) tidak main sendiri dalam menjual ganja.

Berbekal dari informasinya, kemudian petugas berhasil membekuk BS (18) di gang Mushola, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok.

"Dapat info bahwa akan ada transaksi kembali di seputaran daerah Sukamaju Depok. Petugas kami sudah mengantongi ciri-ciri pelaku," ucap Putu.

Putu menuturkan, BS (18) merupakan teman MM (17). Keduanya sama-sama pelajar yang masih duduk di bangku SMA.

Dari tangannya didapat dua bungkus paket ganja seberat 7,4 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

"Pelaku ini masukan barang haram itu di sebuah bungkus rokok. Jumlahnya lebih banyak dari pelaku yang pertama," ucap Putu.

Kedua tersangka itu diamankan di Malporesta Depok. Keduanya disangkakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya