MPR Minta Intelijen Awasi Ketat Isu dan Opini di Media Sosial

Ada kecenderungan masyarakat mengakses media sosial ketimbang informasi dari sumber sahih mengenai suatu isu atau kejadian.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Agu 2016, 02:25 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2016, 02:25 WIB
Para Kandidat Capres AS Jadi Mangsa Bagi Mata-mata Peretas Asing?
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Sosialisasi MPR Elnino M Husein Mohi mengatakan, intelijen harus mengawasi ketat peredaran isu di media sosial agar kerusuhan seperti di Tanjungbalai, Sumatera Utara, tak terulang.

"Intelijen keamanan kita (intel Polri) maupun intel BIN mesti memberikan perhatian besar terhadap peredaran isu dan opini di media sosial. Jika ada tanda-tanda provokasi maupun penyebaran kebencian, maka polisi perlu langsung bertindak untuk meredam atau menghentikan," ujar Elnino seperti dikutip Antara, Minggu (31/7/2016).

Legislator dari Komisi I DPR itu menilai ada kecenderungan masyarakat mengakses media sosial ketimbang informasi dari sumber sahih mengenai suatu isu atau kejadian.

Selain itu, adanya kegagapan membedakan ruang publik dan privat menyebabkan masyarakat seringkali berkomentar tanpa berpikir dampaknya. Inilah yang bisa memicu atau bahkan membesarkan konflik.

"Di masyarakat kita ada loncatan teknologi informasi. Ada masyarakat yang tidak terbiasa membaca koran, mendengar berita radio, menonton berita televisi, lalu dia langsung bisa mengakses media sosial dan berkomentar secara langsung," kata Elnino.

"Jadilah komennya meluncur begitu saja tanpa filter. Inilah yang seringkali memicu dan membesarkan konflik," imbuh dia.

Berkaca pada kejadian di Tanjungbalai, penyebab kemarahan warga hingga aksi pembakaran rumah ibadah di sana salah satunya disebabkan isu-isu yang tidak benar di media sosial.

Pemerintah kota lantas melakukan upaya untuk meredam amuk massa dengan cara menghubungi satu per satu para penyebar isu di media sosial.

Sebenarnya Polri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kapolri soal penanganan ujaran kebencian atau hate speech Nomor SE/06/X/2015. Isi surat itu salah satunya menyebutkan bahwa pelaku penebar kebencian melalui berbagai media termasuk media sosial bisa diancam hukuman pidana.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya