Polisi Tangkap Bandar Sabu Saat Sembunyi di Kompleks TNI

Jason ditangkap setelah polisi pemeriksaan bandar sabu lainnya yang ditangkap lebih dulu, Rian Rivaldi.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 01 Agu 2016, 13:31 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2016, 13:31 WIB
Penjara Delapan Tahun Untuk Pria Yang Jual Istri
Ilustrasi penangkapan.

Liputan6.com, Jakarta - Polsek Cilincing menangkap bandar sabu Jason Maurits Lalopua saat bersembunyi di kompleks TNI AL Dewa Kembar, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara. Jason ditangkap Sabtu 30 Juli 2016 sekitar pukul 19.15 WIB.

Jason ditangkap setelah polisi pemeriksaan bandar sabu lainnya yang ditangkap lebih dulu, Rian Rivaldi. Saat ditangkap, Rian juga bersembunyi di kompleks TNI AL Dewa Kembar.

"Setelah menangkap pelaku Rian Rivaldi maka dilakukan penangkapan pengedar lain bernama Jason. Saat ditangkap pelaku lagi bersembunyi di kamar pada TKP," kata Humas Polres Jakarta Utara Kompol Sungkono, Senin (1/8/2017).

Dari penangkapan Rian dan Jason polisi menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat bruto 1,03 gram, alat hisap atau bong dan timbangan digital. Polisi yang menangkap keduanya, juga sudah berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut bagian kriminal yaitu Sertu Boy.

"Selain itu ada barang bukti 1 pak plastik klip dan 1 gulung alumunium foil. Saat melakukan penangkapan di TKP yang merupakan Asrama TNI AL, ya buser Cilincing mendapat back up dari Pom AL dan koordinasi komandan kriminal Pom AL Kapten Tamat dan Ketua RW Mayor TNI AL Thamrin," beber dia.

Saat ini, keduanya tengah diperiksa intensif di Polsek Cilincing. Keduanya pun diancam Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kita amankan pelaku dan barang bukti dan tengah upaya menangkap bandar di atasnya," tutup Sungkono.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya