Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengungkapkan alasan 10 terpidana mati lolos dari eksekusi tahap III, Jumat 29 Juli 2016 dinihari.
Alasannya adalah pertimbangan non-yuridis atau bukan karena ada persoalan hukum. Meski tak diatur dalam undang-undang, Noor memastikan bahwa hal itu wajar.
Baca Juga
"Enggak masalah. Tapi kan ada itu yang didahulukan, ada pertimbangan," kata Noor di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Advertisement
Hanya saja, ia enggan menerangkan apa saja alasan non-yuridis itu hingga eksekusi mati terhadap 10 terpidana tersebut ditangguhkan.
Begitu pula saat disinggung soal apakah salah satu alasan non-yuridis itu karena adanya surat yang dikirimkan Presiden RI ke-3 BJ Habibie ke Presiden Joko Widodo.
"Nanti Kapuspenkum Kejagung menjelaskan rincinya. Sudahlah nanti kan dijelaskan oleh Kapuspenkum," kilah Noor.
Namun yang pasti, dia menegaskan pelaksanaan eksekusi mati terhadap 10 terpidana mati yang tertunda akan tetap dilakukan dalam waktu dekat.
"Tunggu waktu. Itu kan ditangguhkan. Nanti sudah siap, laksanakan. Sesegera mungkin," tutup Noor.
Berikut 10 terpidana mati yang batal dieksekusi mati tahap III:
1. Agus Hadi (Indonesia)
2. Pujo Lestari (Indonesia)
3. Merry Utami (Indonesia)
4. Ozias Sibanda (Zimbabwe)
5. Obina Nwajagu bin Emeuwa (Nigeria)
6. Fredderik Luttar (Zimbabwe)
7. Gurdip Singh (India)
8. Zulfiqar Ali (Pakistan)
9. Eugene Ape (Nigeria)
10. Okonkwo Nongso Kingsley (Nigeria)