Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Ajun Inspektur Satu Nugroho, anggota Polsek Tanah Abang, untuk bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, hari ini. Namun, Nugroho diperkirakan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut lantaran kondisi kesehatannya.
"Kayaknya enggak bisa hadir karena dari kemarin izin sakit," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanah Abang Kompol Mustakim ketika dihubungi Liputan6.com, Rabu (3/8/2016).
Kesaksian Nugroho berkaitan dengan proses pengamanan barang bukti kopi yang bercampur sianida yang diseruput Wayan Mirna Salihin.
Advertisement
Polsek Tanah Abang Polsek Tanah Abang adalah yang pertama menerima laporan dan mengambil langkah awal penyelidikan, Rabu 6 Januari 2016. Seiring waktu, Polda Metro Jaya di bawah komando Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti, mengambil alih kasus tersebut sampai akhirnya ke meja hijau.
"Kaitannya karena dia saksi barang bukti. Dia yang ke lokasi Olivier saat itu, mengamankan barang bukti," ujar Mustakim.
Diketahui penasihat hukum terdakwa pembunuh Mirna, Jessica Kumala Wongso yang diketuai Otto Hasibuan mempertanyakan keakuratan barang-barang bukti yang diambil polisi dari Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Sebelumnya, majelis hakim juga memeriksa beberapa saksi dari pihak Olivier dan keluarga Jessica. Pemeriksaan sendiri guna mencari kebenaran dari mana sianida berasal.
Â