Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pengacara terkait kasus dugaan suap jual beli perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya, yakni Susi Marlinda Manurung dan Titik Yustica Siahaan.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Raoul Adhitya Wiranatakusumah. "Ya, mereka jadi saksi buat RAW," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (3/8/2016).
Raoul sendiri juga menjalani pemeriksaan bersama tersangka lain dalam kasus ini, Ahmad Yani. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
KPK tengah menyelidik kasus suap terkait penanganan perkara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) melawan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di PN Jakpus.
Raoul merupakan pengacara dari PT KTP dalam melawan gugatan PT MMS di PN Jakpus. Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Panitera Pengganti PN Jakpus, Muhammad Santoso.
Suap diberikan melalui Ahmad Yani selaku kolega Raoul. KPK menemukan uang dalam bentuk dollar Singapura dalam amplop cokelat dari tangan Santoso. Pada amplop tersebut, uang sejumlah SGD 28 ribu atau setara Rp 272 juta itu terbagi menjadi dua. Bagian pertama sebanyak SGD 25 ribu dan kedua SGD 3 ribu. Keduanya disimpan dalam amplop putih.
KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni Muhammad Santoso, Ahmad Yani, dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Advertisement