Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap AT (41), warga Jagakarsa, Jakarta Selatan yang membuat tulisan berbau SARA dan provokasi terkait peristiwa Tanjungbalai di akun Facebooknya. Akan tetapi pihak kepolisian tidak memenjarakan AT meski ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara atau di atas lima tahun penjara.
"Yang bersangkutan memang tidak kita lakukan penahanan karena yang bersangkutan sakit. Sakitnya stroke ringan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Meskipun begitu, AT wajib mendatangi Mapolda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis untuk wajib lapor.
Hingga saat ini, lanjut Awi, Polda Metro Jaya terus menerus berkoordinasi dengan polda lainnya untuk meredam tersebarnya ujaran kebencian yang mengajak satu kelompok dengan kelompok lainnya berseteru.
"Tentunya kita analisa siapa yang melakukan provokasi," kata Awi.
AT yang kini berstatus tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP.
"Yang bersangkutan terancam dipenjara 6 tahun, denda maksimal satu miliar rupiah," tutup Awi.
Polda Metro Tidak Tahan Tersangka Hate Speech Tanjungbalai
Meskipun begitu, AT wajib mendatangi Mapolda Metro Jaya setiap haru Senin dan Kamis untuk wajib lapor.
diperbarui 05 Agu 2016, 01:02 WIBDiterbitkan 05 Agu 2016, 01:02 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pasangan Selingkuh, Apa Boleh Langsung Dicerai Buya?
Exco PSSI Sebut STY Bagian Sejarah, Nasib Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Bakal Jelas Siang Ini?
Libur Tahun Baru 2025 Berakhir, 684 Ribu Lebih Kendaraan Kembali ke Jabotabek
3 Pemain Manchester United yang Tak Punya Masa Depan di Awal Tahun 2025
3 Tradisi Unik Suku Muna Sulawesi Tenggara, Salah Satunya Sunat Perempuan
Proses Pembongkaran Lahan Eksekusi PTPN I Diwarnai Provokasi 'Oknum'
Turis Singapura Maafkan Pelaku Pelecehan di Bandung, Minta Kasus Dihentikan
Selama 2024 14 Anggota Polda Lampung PTDH, Kapolda Tegaskan Komitmen Disiplin
Dapatkan Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Manchester United di Vidio, Kick-off Sebentar Lagi
Ikhtilaf Para Ulama tentang Asal Usul Penamaan Bulan Rajab
Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 4 SPPG di Jakarta Siapkan Menu untuk 12.054 Siswa
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Gresik Petrokimia Beri Jakarta Pertamina Enduro Kekalahan Kedua