Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap AT (41), warga Jagakarsa, Jakarta Selatan yang membuat tulisan berbau SARA dan provokasi terkait peristiwa Tanjungbalai di akun Facebooknya. Akan tetapi pihak kepolisian tidak memenjarakan AT meski ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara atau di atas lima tahun penjara.
"Yang bersangkutan memang tidak kita lakukan penahanan karena yang bersangkutan sakit. Sakitnya stroke ringan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Meskipun begitu, AT wajib mendatangi Mapolda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis untuk wajib lapor.
Hingga saat ini, lanjut Awi, Polda Metro Jaya terus menerus berkoordinasi dengan polda lainnya untuk meredam tersebarnya ujaran kebencian yang mengajak satu kelompok dengan kelompok lainnya berseteru.
"Tentunya kita analisa siapa yang melakukan provokasi," kata Awi.
AT yang kini berstatus tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP.
"Yang bersangkutan terancam dipenjara 6 tahun, denda maksimal satu miliar rupiah," tutup Awi.
Polda Metro Tidak Tahan Tersangka Hate Speech Tanjungbalai
Meskipun begitu, AT wajib mendatangi Mapolda Metro Jaya setiap haru Senin dan Kamis untuk wajib lapor.
diperbarui 05 Agu 2016, 01:02 WIBDiterbitkan 05 Agu 2016, 01:02 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pukulan Telak, Satu Pertandingan Lagi City Lewati Rekor Manchester United di Liga Champions
Bersama Gamaliel GAC, Cecil Yang Tunjukkan Kepercayaan Dirinya Lewat Musik Hip-Hop
Sebelum Meninggal, Marissa Haque Disebut Sering Bicara soal Kematian
Anindya Bakrie: Kadin Indonesia Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintahan Prabowo
Cara Mengetahui Arah Kiblat, Panduan Lengkap untuk Umat Islam
Sinopsis Drama Thailand 'Past Life, Present Love', Bisa Ditonton di Vidio
7 Tafsir Mimpi Pernikahan yang Membawa Kabar Bahagia dalam Hidup
Top 3 Tekno: Galaxy AI Hanya Gratis Sampai 2025 hingga Kereta Cepat Hidrogen Pertama di Dunia Milik China
WP Lunasi Pajak Rp 5,27 Miliar, Kanwil DJP Jaksel I Resmi Hentikan Penyidikan
Syekh Ali Jaber Gambarkan Bagaimana Doa Diijabah Menolak Bala
Menjamu Bologna, The Reds Incar Poin Penuh
Cara Mengecek Bantuan PKH, Panduan Lengkap untuk Penerima Manfaat