Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap AT (41), warga Jagakarsa, Jakarta Selatan yang membuat tulisan berbau SARA dan provokasi terkait peristiwa Tanjungbalai di akun Facebooknya. Akan tetapi pihak kepolisian tidak memenjarakan AT meski ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara atau di atas lima tahun penjara.
"Yang bersangkutan memang tidak kita lakukan penahanan karena yang bersangkutan sakit. Sakitnya stroke ringan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Meskipun begitu, AT wajib mendatangi Mapolda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis untuk wajib lapor.
Hingga saat ini, lanjut Awi, Polda Metro Jaya terus menerus berkoordinasi dengan polda lainnya untuk meredam tersebarnya ujaran kebencian yang mengajak satu kelompok dengan kelompok lainnya berseteru.
"Tentunya kita analisa siapa yang melakukan provokasi," kata Awi.
AT yang kini berstatus tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP.
"Yang bersangkutan terancam dipenjara 6 tahun, denda maksimal satu miliar rupiah," tutup Awi.
Polda Metro Tidak Tahan Tersangka Hate Speech Tanjungbalai
Meskipun begitu, AT wajib mendatangi Mapolda Metro Jaya setiap haru Senin dan Kamis untuk wajib lapor.
Diperbarui 05 Agu 2016, 01:02 WIBDiterbitkan 05 Agu 2016, 01:02 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Tujuan Pemerataan Pembangunan? Simak Menuju Indonesia yang Lebih Adil dan Sejahtera
Banyak Tunggakan? Habib Novel Bagikan Amalan Pelunas Utang Setinggi Gunung
Polisi Datangi Toko Beras Oplosan di Depok, Cari Bukti Baru
Meghan Markle Ganti Nama Brand, Logonya Dikaitkan dengan Mendiang Ratu Elizabeth II
Arti Mimpi Memotong Rambut: Simbol Perubahan dan Transformasi Diri
Mengenal Ritual Bongka'a Ta'u, Warisan Budaya Buton Tengah yang Sarat Makna
Lubang Hitam VFTS 243 Bergerak Menuju Bima Sakti
Kunjungi SMPN 174 dan SMAN 58 Jakarta, Wapres Pastikan Kualitas MBG Selalu Terjaga
Link Live Streaming Liga Champions Real Madrid vs Manchester City, Segera Tayang di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 20 Februari 2025
Link Live Streaming Liga Inggris Aston Villa vs Liverpool, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
8 Pendaki Tersesat di Kawah Talaga Bodas dan Puncak Sagara Garut Berhasil Ditemukan