Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap AT (41), warga Jagakarsa, Jakarta Selatan yang membuat tulisan berbau SARA dan provokasi terkait peristiwa Tanjungbalai di akun Facebooknya. Akan tetapi pihak kepolisian tidak memenjarakan AT meski ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara atau di atas lima tahun penjara.
"Yang bersangkutan memang tidak kita lakukan penahanan karena yang bersangkutan sakit. Sakitnya stroke ringan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Meskipun begitu, AT wajib mendatangi Mapolda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis untuk wajib lapor.
Hingga saat ini, lanjut Awi, Polda Metro Jaya terus menerus berkoordinasi dengan polda lainnya untuk meredam tersebarnya ujaran kebencian yang mengajak satu kelompok dengan kelompok lainnya berseteru.
"Tentunya kita analisa siapa yang melakukan provokasi," kata Awi.
AT yang kini berstatus tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP.
"Yang bersangkutan terancam dipenjara 6 tahun, denda maksimal satu miliar rupiah," tutup Awi.
Polda Metro Tidak Tahan Tersangka Hate Speech Tanjungbalai
Meskipun begitu, AT wajib mendatangi Mapolda Metro Jaya setiap haru Senin dan Kamis untuk wajib lapor.
Diperbarui 05 Agu 2016, 01:02 WIBDiterbitkan 05 Agu 2016, 01:02 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sinopsis Film Drop, Saat Kencan Pertama Jadi Momen Menegangkan Ibu Tunggal
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus Sore Ini
Oknum Konsulen Diduga Tendang Testis Residen PPDS Unsri, Ini Dampak Trauma pada Organ Intim Menurut Dokter
Garudafood Kantongi Restu Pemegang Saham Tebar Dividen Rp 350,34 Miliar
Kemlu RI: 7.027 WNI Terjerat Kasus Online Scam Sejak 2020 hingga April 2025
Gasing Panggal, Permainan Tradisional yang Sudah Jarang Ditemukan
Sri Mulyani Masih Pede Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tembus 5%
Kemenkop Minta Notaris di Indonesia Bantu Pembentukan Kopdes Merah Putih
Menkomdigi Tegaskan Masa Depan AI Milik Semua Negara, Bukan Segelintir
Ruben Amorim Bidik 2 Gelandang Liga Inggris untuk Tambal Lini Tengah Manchester United
4 Outfit Jeans 90-an Kembali Populer di Era Modern, Tren Fashion Terus Berputar
Polisi Ungkap Alasan Fachri Albar Konsumsi Narkotika dan Psikotropika