Polisi Periksa 9 Saksi Pencabulan Siswi Magang di Pemkot Jakpus

Sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak ini.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 06 Agu 2016, 21:02 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2016, 21:02 WIB
DPD RI Apresiasi Perppu Kebiri Terhadap Kekerasan Seksual
Penerbitan Perppu ini memperlihatkan keseriusan Pemerintah menangani masalah pemerkosaan, kejahatan dan kekerasan seksual pada anak.

Liputan6.com, Jakarta Polisi terus mendalami kasus dugaan pencabulan tiga PNS Jakarta Pusat, terhadap siswi SMK berinisial M yang tengah magang. Beberapa saksi pun sudah dimintai keterangan.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Suyatno mengatakan, hingga kini sudah ada sembilan saksi yang menjalani pemeriksaan. Mereka dimintai keterangan guna mengetahui para pelaku kejahatan seksual ini.

"Diperiksa sembilan saksi, FI, HI, YD, YN, PH, IF, DW, CI, dan FS," kata Suyatno saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2016).

Hanya saja, Suyatno tidak mau mengungkapkan siapa saja yang menjalani pemeriksaan. Apakah seluruhnya PNS atau ada pihak lain.

"Saya belum cek, apakah semua PNS atau bukan," dia menambahkan.

Sampai saat ini, polisi terus mengumpulkan keterangan, termasuk bukti-bukti yang dapat menjerat tersangka. Sebab, sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak ini.

"Tersangka belum ada. Masih dalam proses penyelidikan," Suyatno memungkasi.

Siswi SMK berinisial M sebelumnya melaporkan tiga PNS di tempatnya magang, yakni Pemkot Jakarta Pusat ke Mapolres Metro Jakarta Pusat. Remaja itu mengaku telah menjadi korban pencabulan pada Rabu, 3 Agustus 2016.

Saat itu, M dibekap dari belakang dan dibawa tiga pegawai tersebut, ke sudut kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Ketiga PNS yang dilaporkan berinisial H, Y, dan A.

Polisi telah memanggil tiga pegawai Pemkot Jakarta Pusat itu. Namun, ketiganya masih diperiksa sebagai saksi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya