Kasus Suap Kakak Saipul Jamil Segera Disidangkan

Berkas dua tersangka lain, Berthanatalia dan Kasman Sangaji, yang merupakan pengacara Saiful, juga siap dilimpahkan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 11 Agu 2016, 18:35 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2016, 18:35 WIB
20160811- Berkas Lengkap Kakak Saipul Jamil Siap Disidang-Jakarta- Helmi Afandi
Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah (tengah) keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/8). Kasus dugaan suap pengurangan vonis Saipul Jamil siap disidangkan karena dinyatakan p21. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas Samsul Hidayatullah, tersangka pemberi suap ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rohadi, untuk dilimpahkan ke pengadilan. KPK ingin kakak pedangdut Saipul Jamil segera disidangkan.

Berkas dua tersangka lain, Berthanatalia dan Kasman Sangaji, yang merupakan pengacara Saipul, juga siap dilimpahkan.

"Hari ini telah dilimpahkan berkas perkara kemudian barang bukti dan juga tersangka atas nama BN, K dan SH ke tahap penuntutan," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Dia pun menuturkan, dalam waktu dua minggu, berkas ketiga perkara sudah berada di meja hijau. "Jadi dalam waktu maksimal dua pekan ke depan perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan," tegas Priharsa.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan di KPK, Samsul hanya minta doa dari masyarakat agar proses hukumnya berjalan lancar. "Mohon doanya saja ya," kata Samsul, sembari bergegas ke mobil tahanan.

Pengacara Syamsul, Anwar Sadar Tandjung, mengungkapkan kliennya tidak menandatangani kelengkapan berkas P21 tahap II pada pemanggilan di KPK hari ini.

"Hari ini telah dilakukan tahap II (kelengkapan berkas). Tapi, dalam hal ini klien saya bapak Syamsul, menolak menandatangani tahap II tersebut. Karena akan ada upaya hukum lain," ungkap Anwar.

Saat ditanya, kenapa baru mengupayakan upaya hukum lainnya saat mendekati P21, dia menjelaskan, "Bukan itu. Kita siapkan dokumen-dokumen dulu. Telah siap, baru kita ajukan upaya hukum lainnya," pungkas Anwar.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang dilakukan Samsul Hidayatullah dengan maksud meringankan hukuman adiknya, Saipul Jamil. Mereka diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) Satgas KPK, Rabu 15 Juni 2016 siang.

Keempat tersangka tersebut yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya