Liputan6.com, Jakarta - Dua mantan anggota Polda Metro Jaya Bripka Bahri dan Aipda Sugito bakal diperiksa Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) Polri. Sebab, keduanya diketahui terlibat dalam kasus lama yang melibatkan terpidana kasus narkoba, Freddy Budiman.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, keduanya bisa menjadi sumber informasi penting terkait penelusuran kebenaran testimoni Freddy Budiman.
Baca Juga
"Tim akan cari ke sana. Itu bisa jadi sumber informasi," kata Boy di Kompleks PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).
Advertisement
Namun menurut Boy, keterlibatan dua anggota Polda Metro Jaya yang telah dipecat itu bukan semata-mata membuktikan adanya indikasi pejabat Mabes Polri menerima uang dari Freddy Budiman, sebagaimana yang tertuang dalam testimoni itu.
"Kan mereka bukan pejabat Mabes Polri. Yang disebutkan Freddy adalah pejabat Mabes Polri," ucap Boy.
Senada dengan Boy, Ketua Setara Institute yang juga anggota tim TPFG, Hendardi membenarkan bila mantan dua anggota polisi itu terbukti terkait jaringan narkoba Freddy Budiman. Namun, keduanya bukanlah pejabat Mabes Polri seperti yang diucapkan Freddy dalam testimoninya.
Untuk itu, Hendardi berpendapat pihaknya perlu meminta keterangan dari dua mantan anggota polisi tersebut guna mencari fakta keterlibatan pejabat Mabes Polri menerima uang dari bisnis haram Freddy.
"Betul mereka bukan pejabat Mabes Polri, jika diperlukan akan kami telisik untuk mengetahui apakah ada hubungannya," terang Hendardi.
Sebelumnya, dua orang anggota polisi Bripka Bahri dan Aipda Sugito di bawah jajaran Polda Metro Jaya dipecat setelah diketahui terlibat dalam kasus lama yang melibatkan terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman.
"Terkait dengan kasus Bripka Bahri dan Aipda Sugito, mantan anggota Satuan Narkoba Polda Metro Jaya bahwa itu kasus lama ya, pengembangan dari kasus Fredy Budiman. Mereka ditangkap oleh Ditresnarkoba juga, bisa kita ungkap jual beli sabu 200 gram," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 2 Agustus 2016 lalu.
Menurut Awi, sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti yang diungkap atas kasus narkoba yang setelah diselidiki berujung kepada Freddy. Namun, kedua anggota polisi tersebut malah menjualnya kembali. “Sekarang keduanya sudah dipecat,” ujar Awi.
Awi mengatakan, kasus ini sudah terjadi sejak 2012 seusai kedua tersangka diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tersangka Bripka Sugito dihukum 9,5 tahun penjara, sedangkan Aipda Bahri dihukum 9 tahun 3 bulan penjara. Sementara, Freddy dihukum 9,5 tahun penjara.
"Kasus ini juga sudah incracht dan keduanya sudah di-PTDH sejak 2012 lalu," Awi menandaskan.