Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Reydonnyzar‎ datang untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"Iya saya memenuhi panggilan penyidik," kata Reydonnyzar ‎di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Baca Juga
Meski begitu, Reydonnyzar enggan bicara banyak soal pemeriksaan ini. Namun, dia mengakui diperiksa soal kasus dugaan suap pemulusan rencana proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN-P 2016.
Advertisement
"Iya, nanti ya, nanti," ujar eks Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Barat itu.
Reydonnyzar pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sumatra Barat. Dia jadi Penjabat sejak 15 Agustut 2015 hingga 12 Februari 2016. Karena itu, diduga anak buah Menteri Dalam Negeri Tjahojo Kumolo itu mengetahui perihal proyek 12 jalan di Sumbar tersebut.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN-Perubahan 2016.‎ Kelimanya, yakni Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bernama Suprapto.
Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil ‎operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Selasa 28 Juni malam. Dalam OTT yang dilakukan di sejumlah tempat itu, Tim Satgas mengamankan enam orang. Di mana satu orang lagi dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam transaksi suap ini.