Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo membantah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Tomo Sitepu terlibat dalam kasus suap PT Brantas Abipraya.
Sebab menurut dia, dari pemeriksaan internal yang dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) tidak ditemukan adanya keterlibatan dua jaksa itu dalam kasus suap tersebut.
"Sikap kita sudah jelas, kita sudah lakukan pemeriksaan internal, kita nyatakan tidak ada keterlibatan yang lain, kecuali Marudut yang aktif melakukan penyuapan," kata Jaksa Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Prasetyo tak mempermasalahkan bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua anak buahnya itu dalam perkara tersebut. Yang pasti, menurut dia, hasil pemeriksaan internal tidak ditemukan adanya keterlibatan Sudung dan Tomo dalam kasus yang dimaksud.
"Kalau mau dikembangkan silakan saja, tapi kalau dari sisi kita tidak ada keterlibatan berdasarkan pemeriksaan Jamwas," tutup Prasetyo.
Sebelumnya, perantara suap Direktur PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manajer PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, Marudut Pakpahan, mengakui dirinya membawa uang suap Rp 2 miliar untuk Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu.
"Ya, ke Pak Tomo dan Sudung," kata Marudut menjawab pertanyaan jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 10 Agustus 2016.
Marudut dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Sudi dan Dandung. Dirinya sempat tidak menjawab ketika ditanya jaksa untuk siapa uang suap yang diterimanya dari Dandung. Suap diberikan agar Kejati DKI menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Brantas Abipraya.
Marudut menuturkan, dirinya langsung menghubungi Tomo setelah menerima Rp 2 miliar dari Dandung. Namun dia menolak jika disebut menghubungi Tomo untuk menyerahkan uang tetapi menanyakan perkembangan kasus sekaligus menanyakan apakah Sudung sudah di kantor.
Dalam perkembangannya, pada 31 Maret 2016, Marudut ditangkap penyidik KPK dalam perjalanan menuju Kantor Kejati DKI. Artinya, penyidik KPK tidak menunggu sampai uang diterima Sudung atau Tomo pada saat menggelar operasi tangkap tangan.
Jaksa Agung: Kajati DKI Tidak Terlibat Kasus PT Brantas
Prasetyo tak mempermasalahkan bila KPK kembali memeriksa dua anak buahnya itu dalam perkara tersebut.
Diperbarui 12 Agu 2016, 19:40 WIBDiterbitkan 12 Agu 2016, 19:40 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo mendengarkan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6/2016). Raker tersebut membahas APBN-P Kejagung Tahun 2016. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur
Sudah Sholat Tarawih dan Witir, Apakah Boleh Sholat Tahajud? Begini Penjelasan UAH
Pasutri di Bandar Lampung Tewas Tertimpa Longsor Saat Makan Malam
Apakah Makan Sahur Sudah Termasuk Niat Puasa Ramadhan? Biar Tak Salah Paham, Baca Penjelasan Ini
Cerita Petani Transmigrasi 5 Desa Tuntut Keadalian Agraria sampai Menginap di ATR/BPN Jambi
Wamendikdasmen Fajar Pastikan Pendidikan Bermutu untuk Semua, Termasuk Sekolah Swasta
Orangtua Tidak Pernah Sholat Meninggal, Apakah Bisa Diganti Fidyah? Simak Penjelasan Gus Baha Sekaligus Solusinya
4 Klub yang Bakal Bersaing Perebutkan Victor Osimhen di Musim Panas 2025: Nomor 1 Manchester United