Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno kelar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap rencana proyek jalan di Sumatera Barat agar dibiayai oleh APBN-P 2016.
Usai diperiksa sekitar pukul 18.30 WIB, Irwan enggan meladeni awak media. Dia menutup mulutnya saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Bahkan, politikus PKS itu kabur dari awak media dan lari ke belakang Gedung KPK. Bahkan, demi menghindari awak media, Irwan berjalan sangat cepat.
Ketika ditanya oleh awak media dia hanya menjawab singkat. Misalnya ketika ditanya ketika rencana proyek itu diajukan oleh Pemprov Sumbar dan sedianya memiliki anggaran Rp 300 miliar, Irwan meminta agar hal itu ditanya langsung kepada penyidik KPK.
"Tanya pemeriksa. Tanya ke pemeriksa ya. Sudah cukup ya," ujar Irwan yang terus kabur dari kejaran awak media.
Sampai akhirnya, Irwan keluar Gedung KPK melalui pintu gerbang belakang tetap saja ia bergeming. Dia kemudian masuk ke dalam mobilnya, Toyota Camry warna hitam tanpa benar-benar menjawab subtantif pertanyaan awak media.
"Tanya saja tanya ke pemeriksa ya. Sori ya sori saya sudah nyampe (mobil) ya," kata Irwan.
Sebelumnya, Irwan selaku Gubernur Sumbar diduga mengetahui rencana proyek berujung suap tersebut. Hal itu diungkap oleh tersangka Yogan Askan usai menjalani pemeriksaan di KPK hari ini.
"Sebagai pemerintah daerah, tentu (Irwan) pasti tahu," kata Yogan.
Yogan mengatakan, Irwan selaku orang nomor satu di Sumbar tentunya juga mengetahui pengajuan proyek dengan anggaran Rp 300 miliar itu agar dibiayai APBN-P 2016. Apalagi kasus ini juga menjerat anak buah Irwan bernama Suprapto yang merupakan Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar.
"Sebagai kepala daerah, dia tentunya tahu pengajuan anggaran (proyek itu)," kata Yogan.
KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN-Perubahan 2016. Kelimanya, yakni Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bernama Suprapto.
Oleh KPK, Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Selasa 28 Juni malam. Dalam OTT yang dilakukan di sejumlah tempat itu, Tim Satgas mengamankan enam orang. Di mana satu orang lagi dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam transaksi suap ini.
Gubernur Sumbar Langsung 'Kabur' Usai Diperiksa KPK
Politikus PKS itu kabur dari awak media dan lari ke belakang Gedung KPK. Bahkan, demi menghindari awak media, Irwan berjalan sangat cepat.
diperbarui 12 Agu 2016, 19:59 WIBDiterbitkan 12 Agu 2016, 19:59 WIB
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno enggan berkomentar usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat,(12/8). Irwan memilih diam dan menyuruh wartawan menanyakan langsung kepada penyidik. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
2 Perkara Pilkada Banjarbaru Teregister di MK, jika PSU Maka Paslon 01 Lawan Kotak Kosong
Pasangan Selingkuh, Apa Boleh Langsung Dicerai Buya?
Exco PSSI Sebut STY Bagian Sejarah, Nasib Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Bakal Jelas Siang Ini?
Libur Tahun Baru 2025 Berakhir, 684 Ribu Lebih Kendaraan Kembali ke Jabotabek
3 Pemain Manchester United yang Tak Punya Masa Depan di Awal Tahun 2025
3 Tradisi Unik Suku Muna Sulawesi Tenggara, Salah Satunya Sunat Perempuan
Proses Pembongkaran Lahan Eksekusi PTPN I Diwarnai Provokasi 'Oknum'
Turis Singapura Maafkan Pelaku Pelecehan di Bandung, Minta Kasus Dihentikan
Selama 2024 14 Anggota Polda Lampung PTDH, Kapolda Tegaskan Komitmen Disiplin
Dapatkan Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Manchester United di Vidio, Kick-off Sebentar Lagi
Ikhtilaf Para Ulama tentang Asal Usul Penamaan Bulan Rajab
Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 4 SPPG di Jakarta Siapkan Menu untuk 12.054 Siswa