Jokowi Apresiasi Kekompakan MA, MK, KY

Menurut Jokowi, masing-masing lembaga negara memiliki produktivitas yang baik dalam memutuskan perkara.

oleh Devira PrastiwiTaufiqurrohman diperbarui 16 Agu 2016, 10:08 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2016, 10:08 WIB
20160816-sidang tahunan mpr-jakarta-jokowi jk zulkifli
Jokowi-JK dan Ketua MPR Zulkifli Hasan sebelum sidang tahunan MPR dimulai. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi mengapresiasi kinerja Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Tiga lembaga itu telah memperkuat sinergi mendukung percepatan konsolidasi demokrasi berlandaskan hukum yang berkeadilan.

Produktivitas memutus perkara di Mahkamah Agung, kata Jokowi, hingga akhir 2015 adalah yang tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung. Sisa perkara hingga akhir 2015 juga terendah dalam sejarah.

"Ini berarti bahwa tunggakan perkara, secara konstan berhasil dikurangi," kata Jokowi dalam pidato di Sidang Tahunan MPR/DPR/DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016).

Dari sisi waktu, kata Jokowi sekitar 12 ribu perkara atau 82 persen diputus oleh Mahkamah Agung sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, yakni kurang dari tiga bulan.

"Saat ini tidak kurang 1,8 juta putusan pengadilan dari tingkat pertama, sampai putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali tersedia pada situs Putusan Mahkamah Agung," ujar dia.

Sementara itu, kata Jokowi,  informasi tentang penanganan perkara di pengadilan tingkat pertama, di tingkat banding pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia dan Mahkamah Agung juga telah tersedia pada situs masing-masing pengadilan.

"Dengan demikian akses publik terhadap proses perkara di pengadilan semakin luas. Selain itu, untuk mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu maka dikembangkan Database yang berbasis teknologi informasi," kata Jokowi.

Selain Mahkamah Agung, lanjut Wali Kota Solo itu, Mahkamah Konstitusi juga menunjukkan kinerja penanganan perkara yang konsisten dengan standar yang telah ditetapkan.

Pada kurun waktu Agustus 2015 hingga Juli 2016 MK telah menerima 244 permohonan perkara konstitusi. Dari jumlah itu, 92 perkara merupakan pengujian undang-undang, satu perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), dan 151 perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Berkaitan dengan perkara pengujian undang-undang, Mahkamah Konstitusi telah memberikan legal policy baru yang mengandung dimensi kepastian, kebenaran, dan keadilan konstitusi," ujar dia.

Sedangkan menyangkut perkara perselisihan pilkada serentak, ujar Jokowi, Mahkamah Konstitusi telah memutus 151 perkara pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dari total 268 pilkada. Ke depan, Mahkamah Konstitusi berinisiatif memperluas penerapan teknologi dalam mengadili dan memutus perkara.

"Komisi Yudisial juga telah berupaya keras menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, dan perilaku hakim. Salah satunya, dengan meningkatkan
kualitas seleksi Hakim Agung," tutup Jokowi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya