Liputan6.com, Jakarta - Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap rencana proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai APBN-P 2016. Untuk itu, hari ini penyidik KPK memanggil Komisaris Utama (Komut) PT Rimbo Peraduan, Suryadi Halim alias Tando.
Tando diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Putu Sudiartana, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat. "Dia jadi saksi untuk tersangka IPS (I Putu Sudiartana)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2016).
Pemeriksaan terhadap Tando karena diduga kuat ia mengetahui kasus tersebut. Karena itu, menurut dia, Tando selaku saksi dibutuhkan keterangannya oleh penyidik.
Dari informasi yang dihimpun, Tando merupakan pihak yang diduga ikut patungan memberi suap kepada Putu. Tujuannya agar PT Rimbo Peraduan yang bergerak di bidang kontruksi itu juga mendapat jatah proyek 12 ruas jalan di Sumbar.
Bahkan berdasarkan Laporan Hasil Audit Khusus atas pelaksanaan kontrak Tahun Anggaran 2013 dan pelelangan Tahun Anggaran 2014 di Sumbar, menyatakan PT Rimbo Peraduan yang dinakhodai Tando kerap bermasalah. Itu dilihat dari beberapa jenis item pekerjaan yang dikerjakan perusahaannya, mulai dari pekerjaan fisik jalan, jembatan sampai dengan struktur bangunan tidak ada yang beres.
Pada saat bersamaan, penyidik KPK juga memeriksa Putu dan stafnya di Komisi III, Novianti. Putu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suprapto, Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar. Sementara Novianti menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Putu jadi saksi untuk tersangka SPT (Suprapto). Kalau N (Novianti) diperiksa sebagai tersangka," kata Yuyuk.
KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap pemulusan rencana proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN-Perubahan 2016. Kelimanya, yakni Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bernama Suprapto.
Oleh KPK, Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Selasa 28 Juni malam. Dalam OTT yang dilakukan di sejumlah tempat itu, Tim Satgas mengamankan enam orang. Di mana satu orang lagi dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam transaksi suap ini.
Kasus Ruas Jalan Sumbar, KPK Periksa Bos Perusahaan Konstruksi
Pemberi suap proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
diperbarui 16 Agu 2016, 13:17 WIBDiterbitkan 16 Agu 2016, 13:17 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Truk Mundur Tak Kuat Nanjak Diduga Picu Kecelakaan di Tol Cipularang
Gus Baha Ungkap Hal yang Bisa Menyelamatkan Peradaban di Akhir Zaman
39 Sekolah di Kabupaten Bogor Siap Gelar Makan Bergizi Gratis
2 Perkara Pilkada Banjarbaru Teregister di MK, jika PSU Maka Paslon 01 Lawan Kotak Kosong
Pasangan Selingkuh, Apa Boleh Langsung Dicerai Buya?
Exco PSSI Sebut STY Bagian Sejarah, Nasib Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Bakal Jelas Siang Ini?
Libur Tahun Baru 2025 Berakhir, 684 Ribu Lebih Kendaraan Kembali ke Jabotabek
3 Pemain Manchester United yang Tak Punya Masa Depan di Awal Tahun 2025
3 Tradisi Unik Suku Muna Sulawesi Tenggara, Salah Satunya Sunat Perempuan
Proses Pembongkaran Lahan Eksekusi PTPN I Diwarnai Provokasi 'Oknum'
Turis Singapura Maafkan Pelaku Pelecehan di Bandung, Minta Kasus Dihentikan
Selama 2024 14 Anggota Polda Lampung PTDH, Kapolda Tegaskan Komitmen Disiplin