Sekda DKI Antarkan SK Remisi HUT RI untuk Napi se-Jakarta

Ribuan napi se-Jakarta mendapatkan remisi HUT RI.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 17 Agu 2016, 11:47 WIB
Diterbitkan 17 Agu 2016, 11:47 WIB
Sekda DKI Saefullah
Sekda DKI Saefullah

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum Tahun 2016 secara simbolis dari Gubernur Ahok kepada narapidana di Lapas dan Rutan Wilayah DKI Jakarta.

Kalapas Rutan Salemba Dadi Mulayadi menyatakan total ada 3.850 remisi yang diberikan kepada tahanan di seluruh Jakarta dalam rangka HUT ke-71 RI. Remisi atau pengurangan masa tahanan diberikan dalam dua kategori, yakni remisi umum 1 dan remisi umum 2.

Remisi umum satu adalah pengurangan masa tahanan hingga maksimal enam bulan. Namun napi yang bersangkutan tak langsung mendapatkan kebebasannya saat SK Remisi turun.

Sementara remisi umum 2, yakni kebalikannya. Napi penerima remisi mendapatkan kebebasannya saat SK turun.

"3.644 Remisi umum 1, 206 remisi umum 2," ujar Dedi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jalan Percetakan Negara No 88 A, Jakpus, Rabu (17/8/2016).

Sementara itu ada sebanyak 82.015 narapidana di seluruh Indonesia mendapatkan remisi pada peringatan HUT ke-71 RI ini. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan, dari jumlah 82 ribu itu, ada 3.528 narapidana yang langsung bisa mendapatkan kebebasan.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya