Kemenkominfo: Jangan Langsung Percaya Informasi di Media Sosial

Menurut Niken, tidak jarang persebaran informasi di media sosial dimanfaatkan oknum tertentu untuk tujuan negatif.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Agu 2016, 04:34 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2016, 04:34 WIB
Berselancar di Medsos Dapat Tingkatkan Personal Branding Kamu
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Yogyakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat bersikap kritis terhadap setiap informasi yang menyebar cepat di media sosial karena tidak seluruhnya kredibel sebagai acuan informasi.

"Harus cek dan cek lagi dulu. Jangan langsung percaya dengan informasi yang menyebar di media sosial," kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti di Yogyakarta seperti dikutip Antara, Kamis (18/8/2016).

Menurut Niken, seiring terus berkembangnya teknologi informasi, jejaring media sosial seolah memiliki pengaruh yang tidak kalah kuat dengan media mainstream atau konvensional seperti koran, televisi dan radio, karena hampir sebagian besar masyarakat saat ini memiliki akun media sosial.

"Seringkali masyarakat langsung percaya karena persebaran informasi di media sosial lebih cepat, meski belum disertai dengan cek dan cek ulang lagi," kata dia pula.

Padahal, menurut Niken, tidak jarang persebaran informasi di media sosial dimanfaatkan oknum tertentu untuk tujuan negatif. Seperti dalam konteks kasus kerusuhan di Tanjung Balai, menurut Niken, juga tidak luput dari peran media sosial yang menyebarkan propaganda atau informasi provokatif.

"Tidak semua orang menggunakan media sosial untuk kebaikan. Bahkan orang yang ada di Jakarta bisa memprovokasi masyarakat di Tanjung Balai melalui media sosial," kata dia lagi.

Menurut Niken, masyarakat masih perlu mendapatkan literasi media secara optimal agar mampu menyaring berbagai informasi yang menyebar bebas di media sosial.

Dia mengakui hingga saat ini memang belum ada regulasi yang lebih spesifik mengatur persebaran informasi yang tidak sahih di media sosial, kecuali bersandar pada Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

UU itu bisa menjadi dasar aduan masyarakat ketika ada informasi yang memuat penghinaan serta fitnah. "Jika menyagkut ujaran kebencian masyarakat tentu bisa langsung mengadukan kepada pihak yang berwajib," pungkas Niken.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya