Ketua KPK: Harus Ada Keyakinan Tinggi Jadikan Nurhadi Tersangka

Dalam kasus dugaan suap pengajuan PK di PN Jakpus ini, Nurhadi Abdurrachman sudah dicegah ke luar negeri.

oleh Oscar Ferri diperbarui 19 Agu 2016, 18:33 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2016, 18:33 WIB
20160106-Agus Rahardjo-HF
Ketua KPK, Agus Rahardjo jelang bertemu dengan pimpinan Komisi Yudisial di gedung Komisi Yudisial, Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah menemukan keberadaan Royani, orang yang disebut-sebut sebagai ajudan sekaligus sopir mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman. Keberadaan Royani sempat tidak diketahui meski keterangan dia sangat diperlukan KPK, dalam kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Royani, KPK juga memastikan akan memeriksa empat polisi pengawal Nurhadi‎. Karenanya, KPK tak menutup kemungkinan akan menetapkan Nurhadi sebagai tersangka.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya‎ harus mempunyai keyakinan untuk menetapkan Nurhadi sebagai tersangka. Di samping juga diperlukan data-data dan fakta-fakta lain yang ditemukan.

"Harus ada keyakinan yang sangat tinggi dan perlu ada data yang lebih banyak lagi (untuk menetapkan Nurhadi tersangka)," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Namun, Agus enggan merinci lebih detail lagi. Dia hanya meminta semua pihak bersabar dalam penanganan Nurhadi di kasus ini.

"Sudahlah, tunggu saja ya," kata Agus.

Dalam kasus dugaan suap pengajuan PK di PN Jakpus ini, Nurhadi suAbdurrachman sudah dicegah ke luar negeri bersama dua orang lainnya, yakni Royani yang disebut-sebut sebagai sopir sekaligus ajudan Nurhadi dan Chairman PT Paramount Enterprise International sekaligus eks Presiden Direktur Lippo Group, Eddy Sindoro. Pencegahan dilakukan karena ditengarai kuat eks Sekretaris MA itu, Eddy serta Royani terlibat dalam kasus ini.

Adapun satu dari dua tersangka kasus ini, yakni Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Do‎ddy Aryanto Supeno sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor sebagai terdakwa. Sementara tersangka lainnya, Panitera/Sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution masih menjalani pemeriksaan di KPK untuk pelengkapan berkas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya