Kemenkumham Masih Usut Status Kewarganegaraan Arcandra Tahar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, ingin kebijakannya soal Arcandra Tahar nanti adalah yang terbaik dan tepat.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 20 Agu 2016, 15:00 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2016, 15:00 WIB
20160727-Menteri ESDM Arcandra Tahar -Jakarta
Arcandra Tahar menjadi Menteri ESDM menggantikan Sudirman Said (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tak mau berkomentar banyak soal status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar. Pihaknya masih mempelajari status kewarganegaraan Arcandra.

Politikus PDIP ini meminta publik sabar dalam menunggu proses tersebut. Sebab, dia ingin kebijakannya nanti adalah yang terbaik dan tepat.

"Kita masih melaksanakan itu dalam proses kajian supaya benar, masih kita pelajari terus dari berbagai aspek. Kita melibatkan ahli dan teman-teman untuk membahasnya dengan baik," ucap Yasonna di Cipinang, Jakarta, Sabtu (20/8/2016).

"Ada perdebatan beliau itustateless beliau itu begini. Sudahlah kita akan selesaikan secara benar," kata dia.

Terkait apakah Arcandra harus menunggu lima tahun untuk menjadi WNI lagi, Yasonna hanya memberikan jawaban formal.

"Kita lakukan apa approach yang terbaik, segala yang kita lakukan harus sesuai dengan hukum dan proses yang berlaku," ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberhentikan Arcandra Tahar dari posisi Menteri ESDM pada Senin, 15 Agustus 2016. Sebagai penggantinya, Jokowi menunjuk Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Plt Menteri ESDM.

"Setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber, presiden memutuskan untuk memberhentikan Arcandra Tahar dari posisinya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Negara, kala itu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya