KPK Periksa Adik Bambang Widjojanto Terkait Korupsi Pelindo II

Adik eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Agu 2016, 11:43 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2016, 11:43 WIB
20160106-Inilah Barang Bukti Crane Kasus Dugaan Korupsi RJ Lino
Mobil Crane yang diberi garis polisi di PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Jakarta, (6/1). Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menyita dan mengamankan 10 unit Crane pada beberapa bulan yang lalu di pelabuhan tersebut. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tahun anggaran 2010. KPK pun memeriksa Senior Manager Peralatan PT Pelindo II sekaligus PJ Direktur Utama PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI)‎, Haryadi Budi Kuncoro hari ini.

‎Adik eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Jost Lino.

"Yang bersangkutan jadi saksi buat tersangka RJL," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK,‎ Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Ini bukan pertamanya kalinya Haryadi diperiksa penyidik KPK. Pada 19 Februari, 14 Maret, dan 19 Mei 2016, dia juga sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Pemeriksaan ini dilakukan karena KPK membutuhkan keterangan Haryadi. Sebab diduga kuat Haryadi mengetahui banyak tentang kasus tersebut.

Pada kasus dugaan korupsi pengadaan QCC di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tahun anggaran 2010, KPK baru menetapkan eks Dirut PT Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya selama menjadi Dirut PT Pelindo II dengan menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM), dalam proyek pengadaan QCC.

Atas perbuatannya itu, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya