Utang Jadi Penyebab Pembunuhan ART di Depok?

Atas aksinya membunuh ART di Depok, Junaedi kini terancam hukuman penjara di atas 15 tahun.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Agu 2016, 15:06 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2016, 15:06 WIB
Pembunuhan PRT di Depok
Junaedi kini terancam hukuman penjara di atas 15 tahun. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Reskrim Polresta Depok meringkus Junaedi, pembunuh asisten rumah tangga (ART) Nur Asih atau Riska Juita di Depok, Jawa Barat. Motif pembunuhan ini diduga lantaran Junaedi tidak terima ditagih utang oleh ART asal Jambi itu.

"Korban menagih utang kepada tersangka sebesar Rp 1,5 juta. Tapi sama korban minta dilebihi menjadi Rp 3 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho di Depok, Senin (22/8/2016).

Junaedi kini mendekam di sel tahanan Malporesta Depok. Dia dijerat Pasal 338 jo 365 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman di atas 15 tahun kurungan penjara.

Nur Asih ditemukan tidak bernyawa di Kali Ciliwung, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Minggu 24 Juli 2016.

Dari hasil visum ditemukan tanda-tanda kekerasan di jenazah, di antaranya di dada dan leher. Bahkan, asisten rumah tangga asal Jambi itu juga dalam keadaan hamil.

Junaedi ditangkap di Kampung Penusupan RT 03/02, Kelurahan Penusupan, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjar Negara, Jawa Tengah, Minggu 21 Agustus 2016.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya