KPK Tegaskan Berwenang Tangani Kasus Suap Saipul Jamil

Rohadi dinyatakan sebagai penyelenggara negara, sehingga KPK memiliki wewenang untuk menindaknya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 24 Agu 2016, 17:07 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2016, 17:07 WIB
sidang praperadilan kakak Saipul Jamil
Sidang praperadilan kakak Saipul Jamil (Liputan6.com/ Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang permohonan praperadilan yang dilayangkan pihak Rohadi terkait kasus suap vonis ringan pedangdut Saipul Jamil berlanjut. ‎Sidang digelar dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini, KPK menghadirkan saksi fakta yang merupakan penyidik KPK, Edward Zulkarnaen. KPK juga menyerahkan 15 bukti yang menyatakan bahwa KPK berwenang menangani kasus dugaan suap ini.

Salah satu tim Biro Hukum KPK Kristanti Yuni Purnawanti mengatakan, keterangan saksi telah menguatkan jawaban atas permohonan praperadilan ini.

Keterangan tersebut sekaligus mematahkan argumen pemohon yang selama ini mempertanyakan kewenangan KPK menangani kasus tersebut. "Jadi apa yang dianggap pemohon, dari saksi tadi sudah bisa dipatahkan, di samping bukti tertulis dari kita,"‎ ujar Kristanti usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2016).

Pada sidang ini, pihaknya juga menjelaskan mengenai status Rohadi sebagai panitera pengganti di PN Jakarta Utara. Atas jabatan tersebut, Rohadi dinyatakan sebagai penyelenggara negara, sehingga KPK memiliki wewenang untuk menindaknya.

Dalam Undang-undang Peradilan Umum, memang tidak dijelaskan secara rinci bahwa panitera merupakan penyelenggara negara. KPK kemudian mengambil dasar SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik ‎Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita. ‎

"Sudah jelas, bahwa panitera pengganti adalah bagian dari panitera, itu berdasarkan SK Ketua MA tentang kode etik tadi, karena UU tidak menjelaskan panitera adalah apa, maka kita ambil aturan di bawahnya (SK), itu sumber hukum juga," tandas dia.

Tak hanya itu, bukti lain yang menyatakan KPK berwenang menangani kasus suap ini yaitu adanya keterlibatan dua pengacara Saipul Jamil, yakni Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.

Bahwa, berdasarkan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, ‎pengacara adalah penegak hukum. Dengan begitu, KPK bisa menindaknya.

Hal itu sesuai UU KPK yang menyatakan bahwa, KPK hanya berwenang menangani perkara yang melibatkan penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan pihak lain yang terlibat pidana yang menyeret dua pihak tersebut.

"Sudah nggak ada masalah, dua-duanya terpenuhi. (Menangani) penyelenggara negara terpenuhi, penegak hukum juga terpenuhi. Nah, kalau Samsul ini pihak yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan penegak hukum," jelas Kristanti.

Rohadi  telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis ringan terhadap Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil OTT yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016.

KPK juga menetapkan tiga tersangka lain sebagai pihak pemberi suap, yakni Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung pedangdut itu.

Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul Jamil divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya