Liputan6.com, Jakarta - Upaya hukum kasasi yang ditempuh Otto Cornelis (OC) Kaligis ‎kandas di tangan Mahkamah Agung (MA). Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari tiga hakim agung, yakni Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Abdul Latief menolak kasasi ayah artis Velove Vexia tersebut.
Atas putusan MA itu, artinya perkara Kaligisi sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Karenanya, KPK melakukan eksekusi Kaligis ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"KPK hari ini melaksanakan putusan MA. KPK mengeksekusi terpidana OCK ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkat di Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Majelis Hakim Kasasi memperberat hukuman pengacara kondang tersebut menjadi 10 tahun penjara. Trio Majelis yang diketuai Artidjo itu juga menjatuhkan denda‎ Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis menilai Kaligis secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan. Mereka adalah Ketua PTUN Medan sekaligus ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta panitera Syamsir Yusfan. Tripeni menerima uang US$ 15 ribu dan SGD 5 ribu, Dermawan US$ 5 ribu, Syamsir US$ 2 ribu dan Amir Fauzi US$ 5 ribu.
Adapun Kaligis pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor divonis pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Kemudian di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Kaligis menjadi 7 tahun penjara.
Tak terima putusan itu, Kaligis lalu mengajukan kasasi ke MA. Namun‎, MA malah kembali memperberat hukuman kakek kelahiran 19 Juni 1942 itu menjadi 10 tahun penjara.
‎Tak cuma Kaligis, KPK juga mengeksekusi terpidana Bobby Reynold Mamahit ke Lapas Sukamisikin. Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan itu terbukti bersalah menerima duit haram Rp 480 juta dari General Manager PT Hutama Karya, Budi Racmat Kurniawan.
Duit 'terlarang' itu diterima Bobby dalam proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong tahap III tahun 2011.
Sudah Inkracht, OC Kaligis Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Majelis Hakim Kasasi memperberat hukuman OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara.
diperbarui 25 Agu 2016, 12:01 WIBDiterbitkan 25 Agu 2016, 12:01 WIB
OC Kaligis berjalan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12). Sidang pembacaan putusan OC Kaligis ditunda dikarenakan Hakim Ketua Sumpeno sakit. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Pelajar di Bandar Lampung Dibekuk, 2 Buron
Dosakah Suami jika Memberi Nafkah Selalu Kurang? Buya Yahya Menjawab
Inspirasi Model Rambut Pendek untuk Tampilan Modern dan Edgy 2025
Terungkap, Penyebab Kematian Balita di Jaktim Bukan karena Kekerasan Seksual
Inilah Negara-Negara yang Kini Tinggal Sejarah
Kaleidoskop 2024: Timnas Indonesia Ukir Tinta Emas, Lolos Ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia hingga Juara Piala AFF Wanita Perdana
Bagaimana Sains Menjelaskan Fobia?
Cara Praktis Membuat Masker Lidah Buaya untuk Kulit Cantik dan Sehat
YLKI: Diskon Listrik 50 Persen Beri Manfaat untuk Daya Beli dan Pemulihan Ekonomi
5 Sikap Berkelas yang Harus Dimiliki Perempuan Dewasa
Timnas Indonesia vs Filipina: Shin Tae-yong Minta Dukungan Penuh Suporter Garuda
Baca Surah Al-Qur'an Ini, Bebas Siksa Kubur dan Dapat Syafaat di Hari Kiamat, Penjelasan Buya Yahya