Ingin Bebas, Antasari Azhar Masih Tunggu Surat Kemenkumham

Antasari Azhar mengajukan surat permohonan bebas bersyarat ke Kemenkumham beberapa waktu lalu.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 27 Agu 2016, 09:09 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2016, 09:09 WIB
Antasari Azhar menunggu di ruang tahanan sebelum sidang lanjutan di PN Jaksel, Kamis (05/11). Sidang menghadirkan sejumlah saksi antara lain Sigid Haryo, Wiliardi Wizard dan Rani Yuliani.(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar segera menghirup udara bebas di luar penjara. Dia tengah mengajukan permohonan bebas bersyarat. Namun, Antasari masih menunggu surat dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Agustus ini Pak Antasari mengajukan bebas bersyarat. Tinggal menunggu surat dari Kemenkumham. Kemungkinan bisa bebas bersyarat Oktober. Paling lama November," ujar pengacara keluarga bos PT Putra Rajawali Bantaran Nasrudin Zulkarnaen, Boenyamin Saiman, kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (27/8/2016).

Menurut dia, keluarga Nasrudin telah menunggu-nunggu kebebasan Antasari. Sebab, mereka ingin bahu-membahu mengungkap dalang pembunuhan Nasrudin.

"Mungkin hanya di kasusnya Pak Antasari terdakwa dan yang mereka sebut sebagai keluarga korban itu bersatu. Karena, kami ingin orang yang mendalangi pembunuhan ini, terungkap," kata Boenyamin.

Sebelumnya, Antasari dipidana 18 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Dia dinilai terbukti membunuh Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari pernah mengajukan peninjauan kembali karena merasa dikriminalisasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak mengabulkan PK Antasari pada 13 Februari 2012.

Karena penolakan PK itu, Antasari kemudian menguji materi Pasal 263 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)‎ ke Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh MK, permohonan Antasari dikabulkan. MK menyatakan pengajuan PK boleh lebih dari sekali.

Meski boleh diajukan lebih dari sekali sebagaimana putusan MK, namun MA meresponsnya lewat Surat Edaran MA (SEMA). Pada SEMA itu, MA membatasi pengajuan ‎PK hanya sampai dua kali, tidak boleh lebih.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya