KPK Limpahkan Berkas Rohadi ke Pengadilan Tipikor

KPK pun menyertakan bukti pelimpahan ‎itu dalam kesimpulan praperadilan di PN Jaksel.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 26 Agu 2016, 16:33 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2016, 16:33 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara Rohadi, tersangka kasus suap vonis ringan pedangdut Saipul Jamil ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal itu disampaikan tim Biro Hukum KPK Indra Matong Batt‎i saat menghadiri sidang permohonan praperadilan Rohadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sudah hari ini (dilimpahkan). Jadi tadi kami menambahkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa terhadap Pengadilan Tipikor dan tertanggal hari ini," ujar Indra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2016).

Menurut dia, bukti pelimpahan ‎itu disertakan dalam kesimpulan praperadilan di PN Jaksel. Dia berharap bukti itu menjadi pertimbangan majelis dalam memutus permohonan praperadilan yang diajukan anak Rohadi, Ryan Seftriadi itu.

"Kami sih hanya menyampaikan saja, bahwa perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Penilaian kami serahkan pada hakim praperadilan," kata Indra.

Sidang permohonan praperadilan kali ini digelar dengan agenda penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak pemohon dan termohon. Dalam hal ini, KPK menyerahkan kesimpulan terkait penetapan Rohadi sebagai tersangka kasus suap sudah sesuai prosedur.

"Banyak aspek yang melekat dalam kesimpulan, salah satunya adalah keterangan ahli yang kemudian dicabut oleh pemohon. Terus kami juga menghadirkan saksi penyidik yang melaksanakan upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Rohadi," ucap Indra.

Dia menerangkan upaya yang dilakukan KPK dalam penanganan perkara yang menyeret Rohadi sudah tepat dan berdasarkan bukti.

"Kesimpulannya adalah kalau dilihat dari perjalanan kasus ini, kami melihat ada upaya, baik itu penangkapan, penyadapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan dan penetapan tersangka terhadap Rohadi adalah sudah tepat dan sudah berdasarkan bukti," papar Indra.

KPK pun menyerahkan sepenuh keputusan tersebut kepada hakim tunggal Riyadi Sunindio. Dia berharap hakim menolak seluruh permohonan praperadilan ini. Apalagi berkas perkara Rohadi sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Ini merupakan praperadilan yang kedua Rohadi. Permohonan praperadilan pertamanya ditolak PN Jakarta Pusat. Pada 2 Agustus 2016, Rohadi melalui anaknya yang bernama Ryan Seftriadi mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Rohadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis ringan terhadap pedangdut Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil OTT yang dilakukan Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016.

Dia pun ditetapkan sebagai penerima suap. KPK juga menetapkan tiga tersangka lain sebagai pihak pemberi suap, yakni Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung pedangdut itu.

Pada kasus ini, Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara commitment fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul Jamil divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya