Pemalsuan Pelat Nomor Saat Sistem Ganjil Genap Akan Dipidana

Kepolisian mengimbau masyarakat lebih displin dan menaati aturan lalu lintas, khususnya Sistem Ganjil Genap ini.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 29 Agu 2016, 13:40 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2016, 13:40 WIB
20160725-Ganji-Genap-Jakarta-YR
Papan sosialisasi uji coba pembatasan lalu lintas ganjil-genap terpasang di underpass Dukuh Atas, Jakarta, Senin (25/7). Penerapan sistem ganjil-genap akan dimulai pada 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai Selasa 30 Agustus 2016 akan memberlakukan Sistem Ganjil Genap.

Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Syamsul Bahri mengatakan, polisi akan menilang kendaraan yang melanggar atau yang berpelat nomor tak sesuai Sistem Ganjil Genap.

Selain itu, kata Syamsul, polisi juga akan menindak pengendara yang memalsukan pelat nomor kendaraan.

"Pemalsuan itu kan sudah masuk unsur pidana. Jadi akan tetap dikenakan unsur pidananya," ucap Syamsul di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Senin (29/8/2016).

Syamsul menjelaskan, petugas tidak akan mengejar kendaraan yang melanggar atau memalsukan nomor pelat kendaraan, saat lolos dari tindakan.

"Jadi kita enggak dikejar-kejar begitu. Misalnya ada yang melanggar, kita kontak pasukan yang ada di depan. Dan mereka yang akan menilangnya," kata dia.

Menurut Syamsul, tidak semua pelanggar lalu lintas dapat terjaring petugas dalam sistem ini. Karena ada keterbatasan jumlah personel.

"Gini aja, kita bisa enggak ambil seluruh ikan di laut semua dalam satu kali pancing? Kan enggak," kata dia mencontohkan.

Karena itu, Syamsul mengimbau masyarakat lebih displin dan menaati aturan lalu lintas, khususnya Sistem Ganjil Genap ini.

"Saya berharap masyarakat bisa menaati. Ini kan enggak diberlakukan 24 jam. Hanya pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Sama seperti sistem 3 in 1," tutup Syamsul.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya