Alasan Polri Hentikan Kasus Kebakaran Hutan Riau

Kapolri mengungkap alasan perkara kebakaran hutan dan lahan di Riau dihentikan. Apa saja itu?

oleh Liputan6 diperbarui 30 Agu 2016, 10:05 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2016, 10:05 WIB
Karhutla Riau
Penanganan kebakaran hutan dan lahan di Riau. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Polri menghentikan (SP3) perkara pembakaran hutan dan lahan yang melibatkan 15 perusahaan. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan penyidik tidak menemukan cukup bukti terkait keterlibatan perusahaan tersebut.

"Tim dari Bareskrim dan Propam sudah turun melihat apakah kasus ini layak untuk dihentikan, kesimpulan sementaranya memang tidak cukup bukti," kata Tito Karnavian usai ramah tamah Pemprov Riau di Balai Serindit Gedung Daerah, Kota Pekanbaru, Senin 29 Agustus 2016.

Menurut dia, kesimpulan itu diambil setelah penyidik mengetahui lahan yang terbakar merupakan milik korporasi. Sementara, api berasal dari luar lahan tersebut. Api kemudian merambat ke kawasan mereka.

"Persoalan ketiga ketika terjadi sengketa, di mana lahan milik korporasi namun masyarakat tinggal di sana kemudian terjadi kebakaran di titik tersebut," kata Tito.

Namun, Kapolri tetap meminta jajaran Polda Riau mengusut tuntas perusahaan yang terlibat dalam kasus kebakaran lahan.

"Prinsip utama saya sampaikan, kalau betul ada faktor kesengajaan korporasi terlibat, kita tidak akan segan-segan melakukan penegakan hukum," tegas Tito seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015. Pada kebakaran tersebut diduga ada unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau. Namun Polda Riau mengeluarkan SP3 kepada 15 perusahaan itu.

Kembali Terbakar

Agustus 2016, lahan milik 8 dari 15 perusahaan itu kembali terbakar. Saat disinggung soal itu, Kapolri mengaku belum menentukan langkah selanjutnya.

Dia mengatakan perlu berdiskusi secara internal terlebih dahulu.

Namun, tegas dia, jajaran di Polda Riau terus mengusut tuntas pelaku pembakar lahan agar menimbulkan efek jera.

Menurut dia, dalam penegakan hukum ada tahap lidik dan sidik. Lidik merupakan tahapan mendalami apakah ada tindak pidana, jika ada akan ditingkatkan menjadi penyidikan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya