Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Ardito Muwardi mengatakan, keterangan tiga ahli racun atau toksikologi yang sudah memberi kesaksian untuk perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin sudah cukup membuktikan Mirna tewas karena racun sianida. Hal tersebut menguntungkan JPU karena dakwaannya semakin tampak nyata.
Ketiga saksi itu adalah ahli toksikologi forensik Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dokter Nur Samran Subandi, ahli toksikologi Universitas Udayana Bali I Made Agus Gelgel Wirasuta, dan yang terakhir ahli toksikologi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) profesor dokter Budi Sampurna.
"Keterangan ahli ini adalah sangat mendukung, sejalan, dan sependapat dengan keterangan dari ahli-ahli sebelumnya. Kesimpulannya, penyebab kematian Mirna itu karena konsumsi kopi yang mengandung sianida," tandas Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Advertisement
Ardito memaparkan ulang kesaksian ahli yang satu suara menilai Mirna diracun sianida. Secara global, anak sulung Darmawan Salihin ini mengalami gejala keracunan sianida seperti pusing, lidah terasa pedas, sesak nafas, lalu meninggal. Secara ilmiah, pemeriksaan forensik terhadap organ pencernaan Mirna menunjukkan bahwa ada 0,2 miligram sianida di sana.
"Kenapa pada (organ) yang lain enggak ditemukan? Sifat sianida mudah menguap. Proses pemeriksaan dilakukan empat sampai lima hari setelah kejadian. Menurut sifat-sifatnya, sianida sangat riskan, sangat mudah lepas. (0,2 Gram sianida) Ini membuktikan kandungan sianida dalam lambungnya (Mirna) amat sangat banyak," jelas Ardito.
"Sudah empat hari saja, sudah kena formalin saja, masih ditemukan," sambung Ardito.