Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Saipul Jamil berdendang usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 14 Juni 2016 lalu. Saipul bernyanyi dari balik jeruji mobil tahanan usai divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Ifa Sudewi.
Rupanya, Saipul sebelum pembacaan vonis itu sudah mengetahui berapa hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim. Hal itu terungkap dalam dakwaan terhadap dua pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta kakak kandung Saipul, Samsul Hidayatullah.
Ketiganya didakwa memberi suap Rp 50 juta kepada Panitera Pengganti PN Jakut, Rohadi dan Rp 250 juta kepada Ifa Sudewi melalui Rohadi.
Advertisement
Awalnya, pada 13 Juni 2016, setelah sidang agenda replik dan duplik, Bertha menemui Ifa di ruang kerjanya di PN Jakut.
"Pada pertemuan itu terdakwa I (Bertha) menanyakan putusan perkara Saipul Jamil," ujar Jaksa Dzakiyul Fikri dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Di situ, Bertha mendapat penjelasan dari Ifa soal amar putusan Saipul. Termasuk soal berapa hukuman yang akan dijatuhi kepada Saipul dan soal tidak terbuktinya unsur pelanggaran terhadap Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kepada Bertha, Ifa menjelaskan, Saipul hanya akan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 292 KUHP. "Dengan vonis sekitar 3 (tiga) tahun," ucap Jaksa.
Informasi amar putusan itu kemudian disampaikan Bertha kepada Samsul dan Kasman. Bertha juga memberitahu Saipul soal amar putusan tersebut.
"Hasil pertemuan tersebut oleh terdakwa I disampaikan di antaranya kepada terdakwa II (Samsul), Kasman Sangaji, dan Saipul Jamil," ucap Jaksa.
Dengan kata lain, Saipul telah memperoleh informasi amar putusan penjara tiga tahun itu sebelum sidang vonis digelar.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji serta Samsul Hidayatullah memberi suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Bertha dan Kasman selaku pengacara Saipul Jamil serta Samsul yang merupakan kakak kandung Saipul, didakwa memberi suap Rp 300 juta berkaitan dengan perkara dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur yang menjerat Saipul.
Uang suap itu diberikan dalam dua tahap. Pertama Rp 50 juta dan kedua Rp 250 juta. Kedua pemberian itu diberikan dengan maksud berbeda.
Suap Rp 50 juta diberikan kepada Rohadi selaku penghubung ke pimpinan PN Jakut dengan maksud penunjukan majelis hakim yang menangani perkara Saipul. Lalu suap Rp 250 juta kepada Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi dengan maksud mempengaruhi amar putusan untuk Saipul.
Atas perbuatan itu, Jaksa mendakwa Bertha, Samsul, dan Kasman melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Â