Liputan6.com, Bekasi - Menteri Sosial berharap penyidik Polres Bogor menerapkan Perppu tentang kebiri kepada muncikari prostitusi anak yang terungkap di wilayah Bogor. Apalagi semua korban adalah anak-anak di bawah umur yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (1/8/2016), kasus prostitusi anak dengan pelanggan kalangan penyuka kaum sejenis, mendapat perhatian khusus Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
Ancaman hukuman kebiri yang tertuang dalam Perppu Nomor 1 tahun 2016 ternyata tidak menyurutkan kasus-kasus pencabulan terhadap anak-anak termasuk perdagangan anak.
Advertisement
Mensos berharap, penyidik menerapkan Perppu Kebiri kepada muncikari maupun pelanggannya. Untuk pemulihan trauma, Kemensos akan melakukan terapi psychosocial kepada 99 korban perdagangan anak.
Orangtua korban tidak akan mendampingi selama proses terapi berlangsung, namun akan didampingi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).