Liputan6.com, Jakarta Seorang warga negara Malaysia ternyata pernah menggunakan jasa prostitusi anak laki-laki untuk kaum gay dari tersangka AR. Bahkan, tarif yang ditawarkan AR kepada WN Malaysia itu sekali kencan adalah Rp 10 juta.
"Terungkap juga bahwa ada orang asing pernah pakai itu minta Rp 10 juta, warga negara Malaysia," ungkap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Ari Dono menjelaskan, terungkapnya fakta ini berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepada tersangka AR. Menurut Ari, uang Rp 10 juta itu dikeluarkan warga Malaysia untuk menyewa bocah laki-laki selama satu hari penuh.
Advertisement
"Itu satu hari Rp 10 juta," ucap dia.
Ari mengungkapkan masih akan mendalami keterangan dari para tersangka tentang dari mana saja pelanggan yang menggunakan jasa ini.
Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap prostitusi online untuk para gay. Korbannya adalah para remaja yang masih berusia belasan tahun.
Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditangkap penyidik. Di antaranya AR, U dan E. Ketiganya ditangkap di kawasan Ciawi, Bogor, Jawa Barat.