Liputan6.com, Jakarta - Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaya divonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut hakim, Ariesman dan asisten pribadinya Trinanda Prihantoro, terbukti menyuap anggota DPRD DKI M Sanusi untuk mempengaruhi pasal dalam Raperda Rencana Tata Tuang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Sementara itu, pembuatan KTP elektronik di sejumlah daerah masih terkendala teknis. Di sisi lain Menteri Dalam Negeri membantah adanya batas waktu perekaman data KTP elektronik.
Baca Juga
Advertisement