Liputan6.com, Jakarta Anak-anak korban eksploitasi seksual untuk kaum gay oleh muncikari AR di Bogor, Jawa Barat, diduga berkomunikasi melalui Facebook.
"Mereka berkomunikasi dengan pelaku (AR) lewat FB (Facebook)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya seperti dilansir Antara, Sabtu (3/9/2016).
Agung menjelaskan, dalam keseharian para korban beraktivitas normal seperti bersekolah dan pulang ke rumah masing-masing.
Advertisement
"Mereka di rumah, beraktivitas seperti biasa," kata dia.
Para orangtua anak-anak tersebut umumnya tidak mengetahui buah hati mereka menjadi korban eksploitasi seks.
Sebanyak 27 dari 99 remaja yang diduga menjadi korban kasus prostitusi online ini, masih di bawah umur.
"Dari 99 orang yang jadi korban, kami sudah identifikasi 27 di antaranya anak-anak dengan kisaran usia 13 tahun hingga 17 tahun," kata Agung.
Sedangkan 72 korban lainnya merupakan remaja berusia antara 18 tahun hingga 23 tahun. Sedangkan, terungkapnya 99 korban jaringan AR, berasal dari hasil pemeriksaan ponsel milik AR.
"Dari salah satu handphone milik tersangka, ditemukan ada 99 nama korban," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto.
Dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak ini, polisi sudah menetapkan tiga tersangka yakni AR, U, dan E.
AR merupakan muncikari yang memiliki 99 anak sebagai pekerja seks untuk kaum gay. Sedangkan, E merupakan pedagang sayur di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
E merekrut anak-anak untuk AR. Mulanya ia mengajak anak-anak untuk berdagang sayuran, kemudian menawari mereka uang tambahan bila bersedia menjadi pekerja seks.
Dalam jaringan AR, E juga berperan sebagai penyedia rekening untuk menampung uang hasil bisnis prostitusi online ini.
Sementara, U berperan sama seperti AR, sebagai muncikari yang memiliki empat anak sebagai pekerja seks. Jaringan U berbeda dengan jaringan AR.
AR, U, dan E terancam pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).