Polri: 9 WNI Masih Jadi Saksi Kasus Pemalsuan Paspor di Filipina

Dari sembilan WNI tersebut, delapan lainnya merupakan korban.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 05 Sep 2016, 13:27 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2016, 13:27 WIB
WNI yang menggunakan paspor Filipina tiba di Makassar
WNI calon haji yang menggunakan paspor Filipina tiba di Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Jakarta - Sembilan dari 177 WNI calon jemaah haji belum dipulangkan ke Indonesia, setelah terlibat kasus pemalsuan paspor haji di Filipina. Mereka masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas lima tersangka yang telah ditetapkan Kepolisian Filipina.

"Sembilan orang yang belum kembali itu kaitannya dengan lima tersangka yang ditetapkan oleh otoritas Filipina atas perkara yang mereka tangani terkait dengan dokumen haji yang 177 warga negara Indonesia yang dibuat di sana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/9/2016).

"Merekalah yang dimintai keterangan untuk kesaksian lima tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian Filipina," sambung Agus.

Dari sembilan WNI tersebut, Agus menuturkan delapan lainnya merupakan korban. Sementara satu WNI lainnya, merupakan koordinator dari 177 WNI yang sebelumnya berada di Filipina.

"Mereka korban. Hanya satu yang koordinator WNI," ucap Agus.

Namun, Agus mengaku belum mengetahui kapan kesembilan WNI itu akan kembali ke Indonesia. Yang pasti, bila pemeriksaan oleh otoritas Kepolisian Filipina dianggap cukup, maka sembilan WNI itu bisa dipulangkan.

"Kalau kesaksian mereka dianggap cukup oleh otoritas Filipina mereka pasti akan kembali," tandas Agus.

Sebanyak 168 dari 177 warga negara Indonesia (WNI) calon haji yang ditahan di Filipina karena paspor palsu, dipulangkan ke Tanah Air pada Minggu 4 September 2016. Mereka telah mendapat clearance (izin) dari Otoritas Filipina untuk dideportasi.

"Clearance tersebut diberikan pada Jumat (2 September 2016) siang setelah dilakukan berbagai upaya oleh KBRI, termasuk dengan menyampaikan supplementary guarantee letter (surat jaminan)," ucap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Sabtu 3 September 2016.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya