Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu 4 September 2016.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan status tersangka disandang Yan Anton Ferdian (YAF) lantaran diduga menerima suap dari seorang pengusaha Zulfikar Muharrami (ZM). Pengusaha itu ingin terlibat dalam proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Baca Juga
"Ini kasus tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan," ucap Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/8/2016).
Advertisement
Menurut Basaria, Yan Anton tengah membutuhkan uang Rp 1 miliar. Dia mengetahui akan ada proyek di Dinas Pendidikan, sehingga dia menghubungi Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin, Rustami (RUS).
"Dia menghubungi RUS. Dia membutuhkan Rp 1 miliar. Lalu meminta kepada RUS untuk menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin, UU (Umar Usman), karena menurut YAF, ada proyek di sana. Dia tahu betul. Jadi ini semacam ijonlah," tutur Basaria.
Setelah dihubungi Rustami, lanjut Basaria, Umar Usman bersama Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Banyuasin, Sutaryo (STY), ingin berbicara dengan pengusaha Zulfikar, melalui seorang pengusaha bernama Kirman (K).
"K ini bisa dibilang adalah pengepul, yang selalu bisa menghubungi pengusaha dan mengetahui apa keperluan pejabat," ucap Basaria.
Informasi itu pun, lanjut Basaria, telah sampai ke Zulfikar. Di sinilah diduga pemilik CV Putra Pratama itu menyanggupi permintaan Rp 1 miliar yang diminta Yan Anton sebagai imbalan, jika nantinya proyek pengadaan di Dinas Pendidikan itu bisa masuk.
Atas dasar itulah, KPK kemudian menetapkan Yan Anton sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama anak buahnya Rustami, Umar Usman, dan Sutaryo, serta Kirman, sang pengepul. Kelimanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagai penerima suap.
Sedangkan untuk Zulfikar, lanjut Basaria, diduga memberi suap. Hal ini didasari keinginannya memberikan uang demi memuluskan proyek di Dinas Pendidikan.
"Untuk ZM (Zukfikar), disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutup Basaria.