Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi menerima suap dari pihak Saipul Jamil.
Rohadi didakwa menerima duit haram Rp 50 juta terkait penunjukan Majelis Hakim yang menangani perkara Saipul dan Rp 250 juta berkenaan dengan vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Saipul.
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Advertisement
Jaksa menjelaskan, Rohadi menerima duit Rp 50 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, selaku pengacara Saipul. Duit ditujukan agar Rohadi menjadi perantara kepada Ketua PN Jakut, Lilik Mulyadi untuk penunjukan susunan majelis hakim yang menangani perkara Saipul dalam dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur.
Majelis hakim akhirnya disusun, terdiri dari Ifa Sudewi selaku Ketua serta beranggotakan Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, dan Jootje Sampaleng.
Kemudian uang Rp 250 juta diberikan Bertha kepada Rohadi untuk diteruskan kepada Ifa. Tujuan pemberian uang ini untuk mempengaruhi majelis hakim yang dipimpin Ifa dalam menjatuhkan vonis kepada Saipul.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang sebesar Rp 250 juta yang diterimanya itu untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul yang ditangani Ifa Sudewi selaku Ketu majelis hakim, agar mendapatkan vonis ringan," ujar Jaksa.
Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Rohadi melanggar Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 dan Pasal 12 huruf c subsider Pasal 12 huruf b lebih subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.