Polda Metro Bekuk Sindikat Pengedar Pupuk Oplosan

Pupuk palsu ini turut menyeret beberapa perusahaan kecil berbentuk CV

oleh Muslim AR diperbarui 05 Sep 2016, 22:42 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2016, 22:42 WIB
20160704-Pupuk Padi-Karawang- Gempur M Surya
Petani memupuk tanaman padi di Karawang, Jawa Barat, Senin (4/7). Untuk mencapai target swasembada pangan 2016, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20 triliun. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Polisi membekuk sindikat pengedar pupuk oplosan dan mengamankan ratusan ton pupuk oplosan siap edar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Fadil Imran mengatakan pihaknya telah menangkap produsen, distributor, serta perantara yang tergabung dalam sindikat ini pada Sabtu, 3 September lalu.

"Berawal dari keluhan petani yang kualitas tanah dan tanamannya rusak setelah memakai pupuk, polisi memperoleh informasi adanya sindikat pembuatan pupuk oplosan," ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/8/2016).

Penyelidikan dimulai, satu persatu informasi dikumpulkan, hingga salah satu identitas anggota sindikat terungkap.

Berbekal Informasi itu, polisi memburu dua truk di Gerbang Tol Cibubur, Jakarta Timur, yang diduga tengah mendistribusikan pupuk oplosan.

Benar saja, mereka membawa 400 karung pupuk oplosan dengan berat 50 kilogram per karungnya. Pupuk oplosan bakal dibawa menuju Provinsi Riau.

"Berdasarkan pengembangan, kita juga mengamankan pabrik tanpa nama yang digunakan sebagai tempat usaha produksi pupuk oplosan dan pupuk palsu di Sukabumi, Jawa Barat, beserta dua pelaku lainnya," lanjut Fadil.

Dari dua pabrik tersebut, 2.400 karung pupuk oplosan NPK disita, bahan-bahan untuk membuatnya juga turut dibawa sebagai bukti.

Pupuk oplosan itu, dibuat para pelaku dengan menggunakan tanah merah, kapur tanah pertanian, pewarna, dan alat-alat pengolah antara lain pengayak, pengering, penjahit karung dan mixer.

Pupuk palsu ini turut menyeret beberapa perusahaan kecil berbentuk CV, yakni CV KVS yang dimiliki oleh EF yang kini masuk dalam daftar buruan polisi.

Hasil penyelidikan awal, CV KVS rutin memesan pupuk oplosan kepada tersangka A menggunakan jasa perantara AM.

Pupuk yang ditawarkan AM sangat murah, bahkan tiga kali lebih murah dari harga pasaran.

Pupuk jenis NPK itu dibanderol pelaku dengan harga Rp750 per kilogramnya. Sementara, harga pasaran pupuk NPK biasanya dijual dengan harga Rp 2.300 per kilogramnya.

Dalam kasus ini, tersangka A merupakan mandor yang membawahi enam orang karyawan dalam mengoplos pupuk.

"Pelaku hanya mencampur kapur tanah pertanian jenis mineral dolomit berkualitas rendah dengan tanah merah, air, dan pewarna kain untuk merubah warna fisik pupuk oplosan. Ada juga yang pakai batu bata," jelas Fadil.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya