Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo menetapkan tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022. Tim akan dipimpin oleh Saldi Isra.
Keputusan Presiden ini tertuang pada Keppres 98/P Tahun 2016 Tanggal 2 September 2016. Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi.
Baca Juga
"Saya sudah cross check ke Mensesneg. Benar sudah keluar keppres pembentukan pansel KPU dan Bawaslu," kata Johan saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2016).
Advertisement
Dalam surat itu disebutkan, Saldi Isra ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota. Kemudian, Wakil Ketua merangkap anggota adalah Ramlan Surbakti, sedangkan Sekretaris adalah Soedarmo.
Adapun anggota timsel diisi oleh Widodo Ekatjahjana, Valina Singka Subekti, Hamdi Muluk, Nicolaus Teguh Budi Harjanto, Erwan Agus Purwanto, Harjono, Betti Alisjahbana, dan Komaruddin Hidayat.
Timsel bertugas membantu Presiden Jokowi untuk menetapkan calon anggota KPU periode 2017-2022 dan calon anggota Bawaslu periode 2017-2022 yang akan diajukan kepada DPR.