Detik-Detik Ahli Meringankan Jessica Wongso Diperiksa Imigrasi

Penyidik Imigrasi masih mengecek ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan ahli patologi forensik Beng Beng Ong.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 06 Sep 2016, 14:39 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2016, 14:39 WIB
20160905-Beng-On-HA
Beng Ong (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Ahli meringankan yang dihadirkan terdakwa pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso, Beng Beng Ong, dilarang terbang meninggalkan Tanah Air. Pihak Imigrasi memeriksa Beng terkait dugaan penyalahgunaan visa ahli patologi forensik dari Queensland University, Brisbane, Australia, tersebut.

Sidang ke-18 yang digelar Senin, 5 September 2016, sekitar pukul 16.00 WIB tersebut ditutup majelis hakim yang diketuai Kisworo pada Rabu, 6 September 2016, sekitar pukul 01.30 WIB.

Beng lalu berencana terbang ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta. Pada pukul 04.30 WIB, saat hendak melintasi counter Imigrasi, petugas langsung berkoordinasi dengan Imigrasi Jakarta Pusat.

"Kami amankan paspor, dokumen yang bersangkutan untuk kemudian diminta datang ke kantor Imigrasi Jakarta Pusat pada pukul 08.00 WIB. Dan dia berjanji akan datang," ujar Ronny.

Saat ini penyidik Imigrasi masih mengecek ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan. "Sesegera mungkin dan tetap ada batas-batas yang ada KUHAP," Ronny menjelaskan.

Menurut Ronny, ada perbedaan antara Beng sebagai saksi dan sebagai ahli. Beng yang pernah menangani kasus di Kosovo dan Bali ini kebetulan kemarin diundang sebagai ahli oleh pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan.

"Kalau sebagai saksi saja, itu kemungkinan tidak ada fee. Tadi malam sempat dipertanyakan jaksa, apa itu masuk dalam kategori yang dikatakan bekerja sebagai tenaga kerja asing," Ronny menjelaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya