Buwas: Ada Kendala Ungkap Video Testimoni Freddy Budiman

Sampai saat ini penyelidikan internal masih terus berjalan untuk mencari barang bukti dan fakta-fakta testimoni Freddy Budiman.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 06 Sep 2016, 20:36 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2016, 20:36 WIB
20151202-Buwas
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengatakan, ada kendala dalam pengungkapan video testimoni Freddy Budiman yang disampaikan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar.

"Kan susah kita mau nanya yang bersangkutan (Freddy Budiman), masa kita harus bangunkan lagi, ndak mungkin, itu suatu kendala," ungkap pria yang lebih dikenal dengan nama Buwas ini usai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Meski begitu, ia mengaku sampai saat ini penyelidikan internal masih terus berjalan untuk mencari barang bukti dan fakta-fakta tersebut. Karena, kata Buwas, BNN tidak bisa bekerja tanpa fakta itu. Dia juga mengatakan kalau BNN bekerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai pihak.

"Kita kan bekerja dan kita bersama-sama. Kita koordinasi dengan TNI, Polri. Kita sama, karena ada oknumnya dari TNI, dari Polri, dari BNN. Kita sama-sama membuktikan itu, ini negara hukum, kita juga aparat penegak hukum, berdasarkan fakta dan bukti yang kita dapatkan, kalau tidak ada fakta, bagaimana bisa kita buktikan?" papar Buwas.

Jenderal polisi bintang tiga ini menyebut juga telah memanggil Haris Azhar bersama pihak kepolisian, tetapi itu hanya sebatas untuk bertanya dan klarifikasi saja.

"Kan harus ada kelanjutan, Pak Haris kan punya jaringan, fakta-fakta, yang katanya dimiliki. Itu yang beliau perlu sampaikan, bagaimana saya membuktikan itu, karena belum ada fakta-fakta itu," ujar Buwas.

Karena yang memanggil pihak kepolisian, dia menyebut, maka BNN tidak memiliki kewenangan. Kasus Freddy ini, kata Buwas, masuk ke dalam pidana umum sehingga ditangani oleh pihak kepolisian.

"Kita tidak bisa, itu sifatnya undangan, untuk memperkuat dan kehadiran beliau (Haris Azhar) dilindungi UU, makanya kita memberikan kewenangan pada Polri untuk menindaklanjuti, membuktikan semua, harus berdasarkan hukum. Bilamana dipanggil harus hadir. Kalau BNN yang panggil kan dasarnya tidak ada, hanya klarifikasi," tegas Buwas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya