Liputan6.com, Jakarta Penyidik Subdit Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus prostitusi online anak bagi komunitas Gay Brondong. Dalam menjalankan aksinya, pelaku berinisial AR kerap kali menggunakan aplikasi di telepon seluler untuk menjajakan para anak buahnya.
Kasubdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri Kombes Himawan Bayu Aji mengatakan aplikasi yang biasa digunakan oleh pelaku bernama Grindr. Ironisnya, aplikasi ini dapat di unduh dengan gratis di telepon seluler berbasis Android dan Apple Store untuk ponsel iPhone.
Bahkan, sudah ada 10 juta pengguna yang mengunduh aplikasi tersebut. "Nama aplikasinya Grindr, ada di playstore," kata Himawan saat dihubungi di Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Advertisement
Menurut dia, dari aplikasi itu bisa diketahui siapa saja korban yang telah dijual kepada kaum gay. "Foto-foto diposting di situ, nanti kalau masuk aplikasinya ada profil, nama, dan umur juga," ucap dia.
Himawan menambahkan, dengan aplikasi tersebut, tersangka AR menawarkan para korbannya kepada lelaki gay. Namun, dalam aplikasi itu tidak ditampilkan berapa tarif sekali kencan.
"Enggak ada harga, cuma komunikasi profil. Nama sama umur saja," tambah dia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya menuturkan, aplikasi yang digunakan AR dapat memudahkan pelanggannya menemukan lokasi anak laki-laki incarannya.
"Data anak-anak itu (korban), dimasukkan oleh AR ke aplikasi itu, kemudian orang-orang jadi bisa tahu. Misalnya di dekat sini, ada yang gay nih. Lalu pakai aplikasi itu, jadinya ketemu, oh ini. Jadi orang itu (pelanggannya) bisa chatting sama si anak ini," tutur Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 6 September 2016 lalu.
"Jadi dia (korbannya) bisa bekerja atau komunikasi langsung," sambung Agung.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Dari hasil penelusuran didapati sebuah akun facebook bernama 'Brondong Bogor'. Akun tersebut menjajakan anak laki-laki di bawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu kaum gay.
Penyidik pun akhirnya menangkap pelaku, yang diketahui berinisial AR di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak, Cipayung, Megamendung, Bogor, pekan lalu. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan tujuh anak di bawah umur.
Tersangka melakukan bisnis haram tersebut dibantu oleh dua tersangka lainnya, yaitu U dan E yang merupakan pedagang sayur di Pasar Ciawi. Dari satu kali transaksi, para tersangka bisa mendapatkan Rp 1,2 juta, sedangkan korban hanya diberi Rp 100 ribu.