Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Lauly memastikan, tidak ada pembicaraan soal pembebasan terpidana Mary Jane antara Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Presiden Filipina Rodrigo Duterte. Keduanya hari ini memang terlibat dalam agenda kenegaraan di Indonesia.
"Enggak ada," tegas Yassona di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Sebelumnya, santer terdengar kabar Presiden Filipina Rodrigo Duterte meminta pemerintah Indonesia membebaskan terpidana mati Mary Jane. Indonesia memang belum juga mengeksekusi Mary Jane setelah ditunda karena ada proses hukum yang belum selesai di Filipina.
Advertisement
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Presiden Jokowi sudah tahu permintaan dari Duterte. Hanya saja dia belum tahu langkah apa yang diambil Presiden.
"Pak Presiden sudah tahu itu. Yang jelas kita tetap menunggu proses hukum yang dijalankan di sana (Filipina)," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Prasetyo masih menunggu proses hukum yang masih berjalan di Filipina. Mengingat keputusan hukum di Indonesia sudah final.
"Di sini malah final, penyempurnaan bagaimana putusan di sana mungkin bisa jadi pertimbangan hukum yang mereka jalankan di sana," jelas dia.
Prasetyo sudah menemui Jaksa Agung Filipina untuk menyelesaikan perkara ini. Dia juga sudah meminta proses hukum dijalankan dengan cepat.
"Cepat dong diselesaikan itu. Apa yang diperlukan Mary Jane mereka bisa lakukan di sini dan minta keterangan dan sebagainya, juga kalau bawa ke sana ya rasanya tidak. Mereka bisa kerja di sini atau mungkin bisa dengan teleconference," Prasetyo memungkas.