Liputan6.com, Jakarta - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rohadi menolak dikatakan sebagai pelaku tunggal dalam kasus dugaan suap terkait vonis ringan pedangdut Saipul Jamil.
Pengacara Rohadi yaitu Alamsyah Hanafiah mengatakan, dalam dakwaan jaksa diuraikan peristiwa hukum yang melibatkan kliennya. Di situ jelas disebutkan tindak pidana suap terkait vonis ringan ini melibatkan sejumlah pihak. Termasuk Berthanatalia Ruruk Kariman, pengacara Saipul dalam kasus dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur.
"Maka tidak dibenarkan Rohadi (didakwa) sebagai pelaku tunggal. Mestinya dia didakwa dengan tindak pidana bersama-sama," kata Alamsyah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Advertisement
Tak cuma itu, ada sejumlah hal yang digarisbawahi pihaknya. Terutama berkaitan dengan dakwaan subsider yang digabungkan dengan dakwaan kombinasi dan dakwaan alternatif yang dinilainya tidak tepat.
Dakwaan primer pertama, ujar Alamsyah, kliennya didakwa sebagai terdakwa tunggal dan pasal tunggal. Dia diakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Namun hal berbeda tertera pada dakwaan primer kedua. Rohadi didakwa dengan dakwaan bersama-sama hakim Ifa Sudewi, Ketua Majelis yang menangani perkara Saipul. Dia didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 12 huruf C UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian di dakwaan subsidier, Rohadi kembali didakwa sebagai pelaku tunggal dan pasal tunggal, yakni Pasal 12 huruf b UU Tipikor. Di sini yang disebut Alamsyah, ada ketidaksesuaian dalam gabungan dakwaan pada satu surat dakwaan terhadap kliennya.
"Padahal uraian peristiwa hukum pada Rohadi cuma satu. Yaitu suap yang mempengaruhi hakim Ifa dalam perkara Saipul," ujar dia.
Atas pertimbangan itu, Alamsyah meminta agar Jaksa segera membebaskan kliennya dari rumah tahanan. Dia juga meminta pada panitera perkara untuk mengembalikan berkas perkara Rohadi pada Jaksa.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa akan mengajukan tanggapan pada sidang selanjutnya.
Dakwaan Rohadi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi menerima suap dari pihak Saipul Jamil. Rohadi didakwa menerima duit haram Rp 50 juta terkait penunjukkan Majelis Hakim yang menangani perkara Saipul dan Rp 250 juta berkenaan dengan vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Saipul.
Jaksa menjelaskan, Rohadi menerima duit Rp 50 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman, selaku pengacara Saipul. Duit ditujukan agar Rohadi menjadi perantara kepada Ketua PN Jakarta Utara Lilik Mulyadi untuk penunjukan susunan Majlis Hakim yang menangani perkara Saipul dalam dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur.
Susunan Majelis Hakim akhirnya disusun, terdiri dari Ifa Sudewi selaku Ketua serta beranggotakan Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy, dan Jootje Sampaleng.
Kemudian uang Rp 250 juta diberikan Bertha kepada Rohadi untuk diteruskan kepada Ifa. Tujuan pemberian uang ini untuk mempengaruhi Majelis Hakim yang dipimpin Ifa agar menjatuhkan vonis ringan kepada Saipul.
Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Rohadi melanggar Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 dan Pasal 12 huruf c subsider Pasal 12 huruf b lebih subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.