Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muardi mencecar saksi yang dihadirkan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Saksi kali ini adalah ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia, Budiawan.
Dalam persidangan, Ardito menanyakan kandungan NaCN atau natrium sebanyak 2.300 miligram yang terkandung di urine Mirna. Menurut dia, natrium tersebut merupakan sianida yang dikonsumsi.
Mendengar pernyataan jaksa, Budiawan pun menjelaskan, natrium bisa ditemukan dari mana saja, bukan hanya dari sianida.
Advertisement
"Karena kandungam NaCN bisa dari mana saja. Makan garam itu ada, soda juga. Makanya harus di-tracker dulu, dia dari pagi makan apa. Jangan natrium diartikan dari sianida saja," kata Budiawan di ruang persidangan Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Ardito pun berandai-berandai jika seseorang meminum sianida, bagaimana dengan kandungan urinenya?
"Kita berandai-andai, ya," tutur dia.
Belum selesai menyelesaikan kalimat, Budiawan langsung memotong ucapan Ardito. Dia tak terima ilmu eksak harus diandai-andaikan.
Budiawan pun menegaskan, jika memang yang ditanya bukanlah fakta atau asumsi, dia akan menjawab atas dasar asumsi saja.
"Kimia itu harus eksak. Tidak bisa berandai-andai. Kalau ditanya asumsi ya saya jawab juga asumsi," pungkas Budiawan.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah menenggak es kopi Vietnam yang diduga mengadung racun sianida di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, pada Rabu 6 Januari 2016.
Dalam kasus tersebut, Jessica Wongso ditetapkan sebagai terdakwa tunggal, dengan tuduhan pembunuhan berencana karena meracuni Mirna Salihin.