Liputan6.com, Jakarta Sidang ke-21 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda sidang kali ini menghadirkan ahli digital forensik yang memiliki kemampuan ilmu penyembunyian data, Rismon Hasiholan Sianipar. Rismon merupakan saksi dari pihak Jessica.
Fakta mengejutkan dipaparkan Rismon. Dia menyimpulkan rekaman CCTV yang pernah ditampilkan di persidangan berbeda dengan hasil kamera CCTV aslinya.
Hal itu diperkuat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada pertanyaan nomor 27, terkait perbedaan kualitas gambar dan orisinalitasnya.
"Ketika kita mengamati metadata file video dalam BAP yang sama, ternyata dari metadata dicantum width dan hight 960x576 pixel. Padahal, hasil perekaman kamera CCTV memiliki resolusi 1920x1080 pixel," ujar Rismon saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Dengan kata lain, Rismon menyimpulkan ada pengurangan resolusi ketika proses ekstraksi dilakukan.
"Ada pengurangan atau reduksi frame pada video lebih kecil dari yang asli. Artinya, gambar atau frame yang didapatkan lebih kabur akibat pengurangan dimensi dalam frame," ujar dia.
Rismon menjelaskan, proses reduksi ini memungkinkan untuk mengaburkan sejumlah adegan dalam video rekaman CCTV. Termasuk, saat ada seseorang menaburkan sianida dalam es kopi Vietnam milik Mirna.
"Oleh karena itu, kita akan lakukan otentifikasi. Orang bisa hilang (saat masukan sianida). Karena akan kabur ketika dilakukan pembesaran (dengan video resolusi yang kecil). File video nomor dua, tiga, dan empat tidak sama dengan yang asli. Hanya file nomor satu yang sama ukuran atau metadatanya," papar Rismon.
Flashdisk Toshiba dengan kapasitas 32 gigabyte dengan nomor seri 1430a7a412cat, dijadikan media penyimpanan video kamera CCTV Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, tempat kematian Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016.
Wayan Mirna Salihin meninggal usai menyeruput es kopi Vietnam yang diduga mengandung sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Jessica Kumala Wongso menjadi terdakwa kasus ini, dengan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ahli IT: Kualitas Gambar Rekaman CCTV Kafe Olivier Dikurangi
Rismon menyimpulkan ada pengurangan resolusi CCTV ketika proses ekstraksi dilakukan.
diperbarui 15 Sep 2016, 15:27 WIBDiterbitkan 15 Sep 2016, 15:27 WIB
Ekspresi terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat menyimak keterangan saksi ahli di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (1/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Niat dan Tata Cara Puasa Ayyamul Bidh Sya’ban 12-14 Februari 2025
Tinggalkan Manchester United, Casemiro Siap Pulang Kampung ke Brasil
Link Live Streaming Liga Champions di SCTV dan Vidio: Juventus vs PSV, Brest vs PSG
Sejarah dan Identitas Suku Kaili, Pilar Budaya Sulawesi Tengah
Prabowo Perintahkan Kapolri hingga KPK Sikat Koruptor, Bidik Siapa?
Rahasia Alami Hilangkan Mata Panda, Cukup Pakai 1 Jenis Bunga Ini
Komitmen untuk Sanga-Sanga, Rahmat Dermawan Dorong Realisasi Program Prioritas
Lutut Lebih Cerah dalam Waktu Singkat, Gunakan Serum dan Bahan Alami Ini
Ciri Khas Suku di Indonesia: Keberagaman Budaya yang Menakjubkan
Arti Mimpi Potong Rambut: Makna, Tafsir, dan Penjelasan Lengkap
Sherin Anasya Putri Ine Sinthya Jalani Prosesi Sumpah Dokter, Raih Predikat Cumlaude!
Erick Thohir Beri Kode Diskon Tiket Pesawat saat Lebaran 2025