Liputan6.com, Jakarta Sidang ke-21 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda sidang kali ini menghadirkan ahli digital forensik yang memiliki kemampuan ilmu penyembunyian data, Rismon Hasiholan Sianipar. Rismon merupakan saksi dari pihak Jessica.
Fakta mengejutkan dipaparkan Rismon. Dia menyimpulkan rekaman CCTV yang pernah ditampilkan di persidangan berbeda dengan hasil kamera CCTV aslinya.
Hal itu diperkuat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada pertanyaan nomor 27, terkait perbedaan kualitas gambar dan orisinalitasnya.
"Ketika kita mengamati metadata file video dalam BAP yang sama, ternyata dari metadata dicantum width dan hight 960x576 pixel. Padahal, hasil perekaman kamera CCTV memiliki resolusi 1920x1080 pixel," ujar Rismon saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Dengan kata lain, Rismon menyimpulkan ada pengurangan resolusi ketika proses ekstraksi dilakukan.
"Ada pengurangan atau reduksi frame pada video lebih kecil dari yang asli. Artinya, gambar atau frame yang didapatkan lebih kabur akibat pengurangan dimensi dalam frame," ujar dia.
Rismon menjelaskan, proses reduksi ini memungkinkan untuk mengaburkan sejumlah adegan dalam video rekaman CCTV. Termasuk, saat ada seseorang menaburkan sianida dalam es kopi Vietnam milik Mirna.
"Oleh karena itu, kita akan lakukan otentifikasi. Orang bisa hilang (saat masukan sianida). Karena akan kabur ketika dilakukan pembesaran (dengan video resolusi yang kecil). File video nomor dua, tiga, dan empat tidak sama dengan yang asli. Hanya file nomor satu yang sama ukuran atau metadatanya," papar Rismon.
Flashdisk Toshiba dengan kapasitas 32 gigabyte dengan nomor seri 1430a7a412cat, dijadikan media penyimpanan video kamera CCTV Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, tempat kematian Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016.
Wayan Mirna Salihin meninggal usai menyeruput es kopi Vietnam yang diduga mengandung sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Jessica Kumala Wongso menjadi terdakwa kasus ini, dengan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Ahli IT: Kualitas Gambar Rekaman CCTV Kafe Olivier Dikurangi
Rismon menyimpulkan ada pengurangan resolusi CCTV ketika proses ekstraksi dilakukan.
diperbarui 15 Sep 2016, 15:27 WIBDiterbitkan 15 Sep 2016, 15:27 WIB
Ekspresi terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat menyimak keterangan saksi ahli di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (1/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Kata Kata Sunset Indah dan Penuh Makna, Gambarkan Kecantikan Langit yang Menawan
Resep Tumis Brokoli untuk Menurunkan Kolesterol dan Asam Urat, Mudah Dibuat di Rumah
Fungsi Bimbingan Konseling: Peran Penting dalam Pengembangan Diri Siswa
Resep Cakwe untuk Pemula: Panduan Lengkap Membuat Camilan Renyah Favorit
3 Kementerian dan 1 Lembaga Dapat Opini Wajar Dengan Pengecualian dari BPK
6 Film Box Office Joko Anwar yang Hari Ini Ulang Tahun Ke-49, dari Era Pengabdi Setan hingga Siksa Kubur
Fungsi Hutan Bakau: Manfaat untuk Laut dan Upaya Pelestariannya
Misbakhun Golkar Kritisi DJP yang Dinilai Lamban Implementasikan Perintah Prabowo soal PPN
350 Kata-Kata Kopi Romantis untuk Inspirasi dan Caption
Fungsi Bagian-Bagian Mata: Memahami Anatomi dan Cara Kerja Organ Penglihatan
41 Resep Cemilan Sehat dan Lezat untuk Anak
Sektor-Sektor Ini Bakal Moncer di 2025, Bagaimana Strateginya?