Liputan6.com, Jakarta Sidang ke-21 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agenda sidang kali ini menghadirkan ahli digital forensik yang memiliki kemampuan ilmu penyembunyian data, Rismon Hasiholan Sianipar. Rismon merupakan saksi dari pihak Jessica.
Fakta mengejutkan dipaparkan Rismon. Dia menyimpulkan rekaman CCTV yang pernah ditampilkan di persidangan berbeda dengan hasil kamera CCTV aslinya.
Hal itu diperkuat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada pertanyaan nomor 27, terkait perbedaan kualitas gambar dan orisinalitasnya.
"Ketika kita mengamati metadata file video dalam BAP yang sama, ternyata dari metadata dicantum width dan hight 960x576 pixel. Padahal, hasil perekaman kamera CCTV memiliki resolusi 1920x1080 pixel," ujar Rismon saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Dengan kata lain, Rismon menyimpulkan ada pengurangan resolusi ketika proses ekstraksi dilakukan.
"Ada pengurangan atau reduksi frame pada video lebih kecil dari yang asli. Artinya, gambar atau frame yang didapatkan lebih kabur akibat pengurangan dimensi dalam frame," ujar dia.
Rismon menjelaskan, proses reduksi ini memungkinkan untuk mengaburkan sejumlah adegan dalam video rekaman CCTV. Termasuk, saat ada seseorang menaburkan sianida dalam es kopi Vietnam milik Mirna.
"Oleh karena itu, kita akan lakukan otentifikasi. Orang bisa hilang (saat masukan sianida). Karena akan kabur ketika dilakukan pembesaran (dengan video resolusi yang kecil). File video nomor dua, tiga, dan empat tidak sama dengan yang asli. Hanya file nomor satu yang sama ukuran atau metadatanya," papar Rismon.
Flashdisk Toshiba dengan kapasitas 32 gigabyte dengan nomor seri 1430a7a412cat, dijadikan media penyimpanan video kamera CCTV Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, tempat kematian Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016.
Wayan Mirna Salihin meninggal usai menyeruput es kopi Vietnam yang diduga mengandung sianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Jessica Kumala Wongso menjadi terdakwa kasus ini, dengan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ahli IT: Kualitas Gambar Rekaman CCTV Kafe Olivier Dikurangi
Rismon menyimpulkan ada pengurangan resolusi CCTV ketika proses ekstraksi dilakukan.
diperbarui 15 Sep 2016, 15:27 WIBDiterbitkan 15 Sep 2016, 15:27 WIB
Ekspresi terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat menyimak keterangan saksi ahli di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (1/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tujuan Utama Berdirinya Budi Utomo: Sejarah dan Perjuangan Organisasi Pergerakan Nasional Pertama
Simpan dengan Benar! Begini Trik agar Kubis & Sawi Putih Tetap Segar Berhari-hari
Gara-gara Tabrak Bebek dan Diminta Ganti Kambing, Pria Ini Masuk Penjara
Jasaraharja Putera Bayar Klaim Asuransi Rp 2,6 Miliar usai Tanggul di Kalsel Jebol
Arti Gift: Memahami Makna dan Pentingnya Pemberian Hadiah
Rudy Mas'ud: Tak Ada Persiapan Khusus untuk Ikut Retret
Profil Kim So Hyun, Aktris Cantik Korea Selatan yang Punya Perjalanan Karier Mengagumkan
VIDEO: Program Makan Bergizi Gratis di Sumenep Resmi Dihentikan
Impor Kurma Indonesia Melonjak Tajam Jelang Ramadan, Capai 16,43 Ribu Ton
BKN: PNS Wajib Ingatkan Pimpinan yang Lalai
Resep Lontong Sayur Labu Siam: Hidangan Lezat dan Bergizi untuk Keluarga
Arti Fast: Memahami Makna dan Penerapannya dalam Berbagai Konteks