Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo memicu keributan, saat persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin ke-21 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meski meminta maaf, Roy tetap ngotot bahwa ahli forensik dari kubu terdakwa Jessica Kumala Wongso telah berbohong. Dia menyebut hanya ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang benar.
"Sebelumnya, saya minta maaf kepada persidangan karena tidak menghormati. Karena saya menilai apa yang dilakukan saksi ahli dari pihak pembela tidak tepat," ujar Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (15/9/2016).
Advertisement
Keributan ini berawal, saat Roy dianggap pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, bahwa pakar telematika tersebut tak menghormati persidangan.
Roy berdiri sambil menunjuk-nunjuk dengan tangan kanannya ke arah ahli dari kubu Jessica. Kejadian itu terjadi sesaat sebelum ahli digital forensik Muhammad Nuh walk out dari ruangan, setelah menyampaikan keberatannya.
"Secara scientifik saya keberatan, catat itu," kata M Nuh sebelum meninggalkan ruang sidang dan membereskan peralatannya.
Otto Hasibuan, lalu membentak Roy yang menunjuk-nunjuk, saat Muhammad Nuh membereskan peralatannya.
"Kamu ngapain tunjuk-tunjuk?" sergah Otto.
Setelah Muhammad Nuh keluar, Roy mengikutinya di belakang. Di luar ruangan, Roy menyampaikan alasannya keluar ruang persidangan.
"Jangan sampai masyarakat dibodohi," kata Roy.
Perihal yang dimaksud Roy adalah terkait ahli digital forensik dari Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, yang menyinggung masalah framing video.
"Resolusi gambar dia (Rismon) bilang dari 1920x1680, kemudian dikecilkan jadi 960x720. Kemudian ditanya lagi, kalau di situ gambar ada lima, kemudian di gambar berikutnya dimungkinkan ada tiga atau dua. Itu kan bohong besar," kata Roy.
Roy mengibaratkan, apabila di televisi 42 inci gambarnya ada dua objek, maka gambar di televisi 14 inci juga akan ditampilkan dua objek.
"Saya hanya tidak rela kalau ilmu pengetahuan dilecehkan begitu saja," ucap Roy.
Sementara, di dalam ruang sidang, persidangan kasus kopi sianida terus berlanjut, dengan kesaksian Rismon. JPU masih menanyai Rismon terkiat jumlah frame per detik yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).